Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Sabtu (23/3/24) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri dan berperan sebagai pengedar diantaranya YI (53) dan istrinya DF (42) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda bersama barang bukti.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan dalam rilisnya bahwa penangkapan terhadap kedua pasangan suami istri tersebut berawal dari tersangka DF di sebuah Kos-kosan jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau pada Sabtu (23/3/24) sekira pukul 15.30 WIB.
Saat diamankan disita barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berat 1.53 gram, 1 unit HP android merk oppo warna hijau tosca,1 unit HP android merk samsung warna cream dan 1 buah dompet kecil warna hitam.Saat diinterogasi DF mengakui barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi yang disita itu adalah miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial YI
Saat penangkapan YI dan dilakukan pengeledahan tim menemukan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.26 gram, 1 unit HP android merk infinix warna hitam, 1 unit HP android merk realme warna abu abu, 1 bungkus plastik pack kosong, dan uang tunai Rp 450.000,” jelasnya.
Dikatakan Kasat Narkoba IPTU Hasan, YI saat diinterogasi mengakui barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial TY alis Toloy (Dalam lidik).
“Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,.Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri ( Rls/dpc)
”,
Posting Komentar