Mandau ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis Polda Riau melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.Hal itu dibuktikan pada Rabu (7/2/24) sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial RYF ( 22) yang berperan sebagai kurir.
Tersangka waega Kelurahan Pematang Pudu Mandau diamankan (7/2/24) sekira pukul 22.09 WIB saat berada di warung pecal lele di Jalan Lintas Duri Dumai Km.14 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis.
Dari tangan tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 84.20 Gram.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk Iphone 11 warna putih.
Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis melalui rilisnya mengatakan penangkapan terhadap tersangka RYF dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Sebangar Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul . 21.00 WIB target berada di sebuah warung pecel lele jalan lintas duri dumai km.14 Desa sebangar kec. bathin solapan kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan Tsk ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah milik BONGKO(dalam lidik) atas arahan DARI BANG (dalam lidik).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dan hasil test urine tersangka Positif (+) Metamphetamine.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri ( Red/dpc)
Posting Komentar