Duri ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Seorang tersangka berinisial Dep (43) berperan sebagai bandar berhasil diringkus pada Kamis (22/2/24) sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dati tangan tersangka Dep berhasil didita barang bukti 25 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8,98 gram.
Selain itu juga disita 1 unit handphone android merk oppo warna hitam,2 bungkus plastik pack kosong,1 unit timbangan digital dan juga 1 buah sendok sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka Dep.
Berawal pada hari Kamis (22/2/24) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AEC dan AB atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram.
Kemudian Tim melakukan interogasi tentang sabu dan tersangka AEC menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka DEP
" Selanjutnya Tim melakukam pengembangan, Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Kamis (22/2/24 ) sekira pukul 21.00 WIB target berada di rumahnya.Kemudian Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 25 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram serta barang bukti lainnya," , terang Kasat Res Narkoba.
Kemudian lanjut Iptu Hasan Basri, Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari HT Als IT (sudah tertangkap).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasala yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine Positif (+) Metamphetamine.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis ( Rls)
Posting Komentar