Bathin Solapan - ( Detikperjuangan.com) Pengambilan tanah timbun, (Broww Fit) di Jalan Apin Lamo Desa Kesumbo Kecamatan Bathin Solapan saat ini masih dalam proses hukum terkait kepemilikan yang saat ini belum ada kejelasannya.
Pihak Badaruddin meminta agar kiranya pihak perusahaan Sub Contraktor PT. PHR yang saat ini mengambil tanah timbun dilahan tersebut koperatif sampai adanya titik terang tentang kepemilikannya.
Situasi sedikit memanas akibat para oknum yang tidak betanggungjawab masih melakukan kegiatan pengerukan tanah timbun di lokasi lahan tersebut.
PT.PHR diharapkan dapat mengevaluasi sumber tanah yang diambil dari mana dan lahan milik siapa.
Berdasarkan fakta di lapangan senin (29 Januari 2024) puluhan truk keluar masuk lokasi pengerukan tanah uruk di kawasan lokasi tersebut. Padahal lokasi tanah yang di keruk tersebut adalah milik H. Badaruddin.
" Sejauh ini belum ada membuat kesepakatan dan perjanjian apapun terkait lahan yang di jadikan browfit tanah timbun. Jika memang ada yang bekerja sama terkait browfit tersebut hendaknya jangan dilahan saya," ucap Badaruddin melalui kuasa hukumnya Robin Ginting,S.H dan Joko Purnomo,SH,CPM
Ditambahkan kuasa hukumnya Robin Ginting, S.H dan Joko Purnomo, S.H, CPM yang berkantor di Kantor Hukum Vandavas pihaknya memasang plang di lahan H. Badaruddin agar pengerukan tanah tidak dilanjutkan lagi.
"Kita berharap sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena bapak H. Badadruddin sudah membuat laporan terkait pengerusakan tanah miliknya di POLDA Riau pada tanggal 30 Desember 2023, ", ucapnya.
Robin Ginting menjelaskan, dua minggu proses berjalan, ternyata plang yang dipasang sudah hilang dicabut oleh orang yang tak bertanggung jawab. Dan tiga hari kemudian pada saat plang tersebut hilang, pihak PT. Energi Surya Prima kembali melancarkan aksinya dengan mengeruk tanah urug tersebut di gendong oleh Dump truk PT. PP yang akan di alokasikan ke lokasi titik akhir penampungan tanah urug yaitu di lokasi PT. PHR.
"Terkait kejadian tersebut, selaku kuasa hukum bapak H.Badaruddin kembali memasang plang untuk ke dua kalinya.
Namun umur plang tersebut hanya berumur 1 malam dan dihilangkan kembali oleh orang yang tak bertanggung jawab," jelasnya.
Lanjut, Robin Ginting menambahkan, tidak sampai disitu saja kita kembali mencoba memasang plang pemberitahuan untuk yang ke tiga kalinya.
" Namun upaya itu gagal dilakukan karena jalan menuju lahan tersebut sudah di portal. Tanggal 29 Januari 2024 Pihak H. Badaruddin meminta tolong kepada penjaga portal bernama Ucok yang mengaku orang suruhannya bapak H.Mansur agar bisa masuk ke area lahan untuk masang plang dan memastikan lahan tersebut tidak di garap, namun alhasil tetap tidak diizinkan," paparnya.
Akibat kejadian itu, disebutkan Robin Ginting beberapa jam aktifitas lumpuh karena portal ditutup.Sehingga keluar masuknya transport PT.PP yang akan melansir tanah urug tersebut terhenti.
"Kita meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dimohon kepada Pihak Pertamina Hulu Rokan untuk tidak menampung tanah urug dimana lahan tersebut masih dalam proses hukum dan membekukan / menghentikan sementara permintaan kebutuhan tanah urug yang berasal dari lahan tersebut sampai proses hukum ini selesai," harapnya.
Selain itu, dikatakan Robin Ginting berdasarkan surat laporan kepolisian yang dilaporkan H.badaruddin, pihak kepolisian dinilai cepat tanggap dan menandakan bahwa proses hukum tersebut sedang berjalan.
"Surat pemanggilan Pelapor dan Para saksi untuk di periksa, tanggal 30 Januari 2024 atas bapak H.Badaruddin dan beberapa orang atas saksi oleh penyidikan Polda Riau," pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum H Mansur, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi menyebutkan lahan yang dahulunya ditanami pohon sawit itu telah sejak lama dikelola oleh kliennya H. Mansur Damanik, dimana telah memiliki surat dan juga dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No;1439 K/PID/2008 .Dan pada saat ini H. mansur diduga menjadi korban penyerobotan dan gangguan lahan yang diduga dilakukan oleh saudara Baddarudin dan kawan-kawan.
"Baddarudin dan kawan-kawan, yang mengaku memiliki surat sah atas lahan yang selama ini dikelola oleh H. Mansur. Ironisnya, Baddarudin sendiri diduga tidak memiliki pengetahuan yang pasti tentang letak dan batas-batas lahan yang ia klaim tersebut. karena putusan itu , tidak pernah ada klaim atau tuntutan atas lahan yang selama ini dikelola,.h Ma sur Damanik , " kata Asep Ruhiat & Partners, di Pekanbaru.
Ditambahkannya, tidak hanya mengklaim lahan, Baddarudin dkk juga diduga telah melakukan gangguan penghalangan pada pagar/portal yang telah dibangun oleh H. Mansur sejak lama, kerap memaksa masuk pada lahan kemudian pula memasang plang dan baliho di lahan yang menjadi milik H. Mansur. Selain itu, Baddarudin dkk pun disebut mengganggu upaya H.Mansur dalam melakukan kegiatan pekerjaan pengambilan tanah urug sejak tahun 2023.
"Sejak dulu lahan tersebut telah dikelola dengan baik. Sampai Warga setempat sempat diperkerjakan untuk lahan dan kebun, itu menunjukkan bukti perawatan yang berkelanjutan," terangnya.
Apa yang dilakukan oleh pihak Baddarudin dkk dilahan milik H. Mansur, Untuk melindungi hak-haknya, H. Mansur telah mengambil langkah hukum dengan melibatkan Penasihat Hukum Asep Ruhiat & Partners beserta aparat penegak hukum.
"H. Mansur meyakini bahwa masalah ini diduga upaya dari yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang tidak sah. Dirinya berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,", Pungkasnya ( Tim)
Posting Komentar