Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Seorang nelayan berinisial NZ (42) alamat Desa Teluk Pembang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan polisi Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Pasalnya pria NZ tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat diamankan polisi pada Selasa (6/2/24) sekira pukul 29.30 WIB dari tabgan tersangka juga disita barang bukti
12 Paket plastik pack diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 29,45 Gram diap edar.
Selain itu barang bukti lainnya 1 Unit handpnone android,1( Alat sendok sabu, 1( Kotak tempat simpan sabu, 1 Buah dompet
dan 1Buah Ktp serta 1 Unit sepeda motor merk honda revo.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri lewat rilisnya menyampaikan kronologis penangkapn terhadap tetsangka NZ.
Setelah menerima informasi dari masyarakat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah tersebut, Selasa (6/2/24) sekira pukul 19.30 WIB.Setelah diperoleh informasi yang akurat Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 orang laki laki mengaku bernama NZ alias IJAN. Dari hasil penggeledahan badan dan pondok tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 12 Paket plastik pack diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 29,45 Gram serta barang bukti lainnya tersebut diatas.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka menerangkan memperoleh Narkotika dari DOL dan MAMAT Malaysia (dalam lidik).
" Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasala yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine NZ
Positive (+) Metamphetamin.,", Ungkap Iptu Hasan Basri ( Red/dpc)
Posting Komentar