Pinggir ( Detikperjuangan.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap rangkaian pelaksanaan dan proses Pemilu menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan tentu saja dalam pelaksanaannya KPU tidak bisa bekerja secara sendirian, tetapi harus bekerjasama dan berkolaborasi dengan stake holder dan instansi terkait lainnya, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk asfek keamanan yang sangat penting dan utama harus dipastikan, yang dalam hal ini adalah peranan Polri yang dibantu oleh TNI.
Hal ini terkait proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor. 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir telah terjadi adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang pemilih inisial ES yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS tersebut dengan menggunakan undangan dan surat suara untuk orang lain.
Sehingga dengan kejadian tersebut yang berdasarkan Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Bengkalis bahwa untuk TPS Nomor. 11 Desa Tengganau Kec. Pinggir harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan telah ditetapkan pelaksanaannya yaitu pada Hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 dengan jumlah pemilih sebanyak 281 orang.
Untuk memastikan kehadiran dan memberikan pemahaman serta sosialisasi terhadap pelaksanaan PSU tersebut kepada masyarakat perlu dilakukan sosialisasi dengan maksimal sehingga masyarakat yang terdaftar di DPT pada TPS Nomor. 11 tersebut dengan penuh kesadarannya dan antusiasnya dapat kembali mendatangi TPS untuk memberikan hak suaranya pada Hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024.
Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, SH., MH langsung mengambil peran untuk membantu pihak PPS Desa Tengganau dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mensukseskan PSU tersebut dengan melakukan Jumat Curhat pada Jumat (16/2/24) dengan tema Diskusi tentang *PSU di TPS Nomor. 11*.
Disampaikan bahwa Kapolsek Pinggir beserta anggota siap mensukseskan kegiatan PSU di TPS Nomor. 11 Desa Tengganau dengan memberikan pengamanan, membantu sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan PSU nantinya dapat berjalan dengan baik, aman, tertib dan lancar tanpa ada hambatan dan kendala.
Ditempat terpisah Kapolres Bengkalis Akbp. Setyo Bimo Anggoro, SH., Sik., MH menegaskan bahwa PSU di TPS Nomor. 11 Desa Tengganau Kec. Pinggir merupakan tahapan dan dinamika Pemilu Tahun 2024 yang harus dilaksanakan oleh KPU.
" Kepada seluruh masyarakat yang terdaftar di DPT pada TPS Nomor. 11 untuk sama-sama mendukung dan mensukseskan pelaksanaan PSU, dengan mendatangi TPS Nomor. 11, dan Polri bersama TNI siap mengamankan seluruh rangkaian pelaksanaan yang dilakukan.,", Ajak Kapolres Bengkalis ( Rls/dpc)
Posting Komentar