Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dua orang yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan (22/2/24) sekira pukul 20.30 WIB di Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Saat dilakukan penangkapan dari tersangka AEC ( 43) warga Kelurahan Duri Timur disita barang bukti 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram (bersama dikuasai tersangka AB).
Barang bukti lainnya juga disita diantaranya 1 buah tabung kecil warna hitam, 1 unit timbangan digital,1 buah sendok sabu,1 bungkus plastik pack kosong,1 unit handphone android merk vivo warna dongker dan juga 1 unit handphone android merk samsung warna hitam.
Dan dari tersangka AB (32) alamat Kelurahan Babbusalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis disita barang bukti berupa 1 unit handphone android merk samsung warna abu abu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri dalam rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut.
Sebelumnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan . Balik Alam Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Kamis (22/2/24) sekira pukul . 20.30 WIB target berada dirumahnya di Kelurahan. Balik Alam Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan ke 2 tersangka dan pengeledahan ditemukan 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram didalam 1 (satu) buah tabung kecil warna hitam (bersama dikuasai tersangka AB) dan juga barang bukti lainnya tersebut di atas.
" Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka AEC mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari DEF (sudah tertangkap).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine terhadap ke dua tersangka Positif (+) Metamphetamine.,", ungkap Iptu Hasan Basri ( Rls/dpc)
Posting Komentar