Mandau (Detikperjuangan.com) - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis terpaksa dihentikan, Rabu 14 Febuari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemberhentian itu, karena adanya dugaan pemalsuan tandatangan didaftar hadir terhadap 7 orang warga yang terdaftar di DPT, sementara yang bersangkutan belum melakukan pencoblosan.
Muhammad Fikri salah satu dari 7 warga yang merasa tandatangannya dipalsukan mengatakan hal ini diketahui saat ingin mencoblos.
"Sebelumnya jam 08.00 WIB pagi, kami sudah datang ke TPS, tapi karena tidak ada undangan kami disarankan untuk kembali lagi ke TPS 04, jam 12.00 WIB , " jelasnya.
Ditambahkannya saat jam 12.00 WIB ke 7 orang warga tersebut kembali ke TPS 04 Babussalam, Jalan Cengkeh Kecamatan Mandau, tapi didaftar hadir atas namanya sudah ada yang menandatanganinya, padahal belum mencoblos.
"Tandatangan yang ada di daftar hadir atas nama kami itu, hampir sama persis dengan tandatangan kami," jelasnya dihadapkan Ketua KPU Bengkalis, Komisioner Bawaslu Bengkalis dan pihak keamanan dari Kepolisian Polres Bengkalis.
Menyikapi temuan tersebut, Komisioner Bawaslu Bengkalis Mendra SP.d saat dikonfirmasi awak media menjelaskan dengan adanya temuan ini, pihak dari Bawaslu Bengkalis merekomendasi kepada KPU Bengkalis untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Selain merekomendasikan PSU khusus di TPS 04 Babussalam, kita juga akan melaksanakan klarifikasi dan akan memanggil seluruh Anggota KPPS serta warga yang belum memberikan hak suaranya untuk mencari benang merah temuan ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina mengatakan temukan di TPS 04 Kelurahan Babussalam, ini diluar praduga dan akan ditelusuri.
"Dan temuan atau kejadian ini, diluar prosedur yang sudah kita sampaikan kepada KPPS. Temuan ini kami serahkan kepada pihak Bawaslu untuk melakukan rekomendasi tertulisnya.Dan jika hal tersebut sudah direkomendasikan pihak Bawaslu.maka secepatnya akan dilakukan PSY.Kita akan siapkan undangan PSU kepada 219 pemilih sesuai dengan DPT ," ucapnya
Ketua KPU Bengkalis yang akrab di sapa Elsa itu menjelaskan, regulasi yang mengatur ketika terjadi yang tidak inginkan tentu menunggu rekomendasi dari Bawaslu masuk.
"Maka dari itu, setelah masuk rekomendasi tertulis dari Bawaslu Bengkalis nanti baru kita jadwal untuk PSU di TPS 04 Kelurahan Babussalam ini," ucapnya. ( Red/dpc)
Posting Komentar