Loading...

Sat Reskrim Polres Bengkalis Amankan Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Pinggir


Pinggir ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui 
Unit Tipitder dan Opsnal BKO 125 Duri berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar.
Seorang tersangka berinisial RR (55) Alamat  Desa Tengganau Kecamatan. Pinggur Kabupaten. Bengkalis berhasil diamankan  di sebuah warung  di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Desa Tengganau Luar Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Senin (22/1/24) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat diamankan disita barang bukti berupa  1 unit mobil Type Kijang Grand Merk Toyota warna Hitam dengan No Polisi BK 1668 XT., 12  Jirigen berisikan minyak Bio Solar dengan ukuran 33 Liter / Jirigen  2 unit Selang minyak dan juga  1  unit ember berwarna Hitam serta  1  unit corong minyak.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala dalam rilisnya menyampaikan kronologis kejadian
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tim Gabungan Satreskrim Unit tipiter dan Opsnal BKO 125 duri Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar.

Mendapat informasi tersebut  selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut dan menemukan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna hitam BK 1668 XT dengan tangki standar yang dirombak bagian bawah tangki dengan menggunakan baut untuk mengeluarkan BBM Solar yang ada didalam tangki tersebut, kemudian 1 buah ember yang berisikan minyak solar dan 1 buah corong yang berada dibawah tangki mobil tersebut, selanjutnya disamping mobil tersebut ditemukan  8  jiregen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dan 4 jirigen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dipajang didepan warung, serta 2 buah selang ditemukan disamping mobil tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut di dalam mobil tersebut tangki penggunaan BBM nya telah diperbarui dengan menggunakan 2  buah jirigen yang terdapat di dalam kabin tersebut, akibat perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K., S.I.K.  M.H melalui Kanit Tipidter IPTU DODI RIPO SAPUTRA, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya Penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Tim Sat Reskrim unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang mengaku bernama RR  di sebuah warung makan di jalan Lintas Pekanbaru - Duri Desa Tengganau luar Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, yang mana diduga pelaku sedang melaksanakan penyulingan BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan selang minyak dari tangki 1 unit mobil Type Kijang Grand Merk Toyota warna Hitam dengan No Polisi BK 1668 XT ke dalam 1 ( satu ) unit ember berwarna Hitam dan kemudian dimasukan ke dalam beberapa Jirigen yang kosong, pada saat itu Tim Gabungan menemukan 12 ( dua ) belas Jirigen berisikan minyak Bio Solar dengan ukuran 33 Liter / Jirigen, setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, 


" Tim Gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.,", Ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama