Foto : Tersangka AS berikut Barang Bukti saat diamankan Teqm Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis ( Hms)
Mandau ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Seorang tersangka berinisial AS (37) berperan sebagai pengedar barang haram jenis sabu tersebut diamankan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Rabu (10/1/24) sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Polisi juga menyita barang bukti sabu siap edar seberat 3,25 gram yang sudah dipaket dalam 15 bungkus plastik.
Barang bukti lainnya juga disita diantaranya 2 buah plastik pack kosong,
1 buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu, 1 unit handphone android merk oppo warna hitam dan juga uang Tunai Rp. 150.000.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri lewat rilisnya kepada wartawan (15/1/24).
Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan kronologisnpenangkapan terhadap tersangka AS.
Berawal pada hari Rabu (10/1/24) sekira pukul 01.00 WIB . Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu (10/1/24) sekira pukul. 02.30 WIB target berada di rumah jalan PLTD Kelurahan .Air Jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 15 (lima belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu da juga barang bukti lainnya teraebut di atas.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka AS mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari HEN AUANG (dalam lidik).
" Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Pasal yabg disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dan hasil test urine tersangka Positif (+) Metamphetamine.,", Ungkap Iptu Hasan Basri ( Rls/dpc)
Posting Komentar