Duri ( Detikperjuangan.com) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Rabu (10/1/24) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Beringin Kelurahan Air Jamban Mandau Duri.
Selain kedua tersangka Team juga mengamankan barang bukti sabu seberat 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram,
Kedua tersangka berinisial LY (38) alamat Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, dan berinisial A (33) alamat Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tersangka berperan sebagai pengedar.
Kapokres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri membenarkan penangkapan kedua tersangka
Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis menyebutkan, dari tangan tersangka LY pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 11.03 gram, 1 buah plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit timbangan, 1 unit handphone Android warna hitam, Uang Tunai Rp. 500.000 dan dari tersangka A diamankan 1 unit handphone warna hitam.
Iptu Hasan Basri menambahkan kronologis penangkapan, berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Air Jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul. 03.00 WIB target berada di rumahnya Jalan Beringin Kelurahan.Air Jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap LY dan ditemukan 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram dan juga barang bukti lainnya tersebut diatas..Sementara dari terhadap A ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka LY mengakui sabu yang disita adalah miliknya dan didapatkan dari JO (dalam lidik).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Rls).
Posting Komentar