Duri ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis bersama Polsek Mandau berhasil ungkap 2 kasus yang menonjol 2023.Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat gelar Press Release Sabtu (30/12/23) di Mapolsek Mandau
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan kedua kasus tersebut adalah pertama pengungkapan kasus penggelapan satu unit sepeda motor atas nama Syf yang perkara ini dilaporkan pada bulan Juli 2023 lalu .Dan tersangkanya berhasil ditangkap pada 26 Desember 2023.
Dan saat pengungkapannya penyidik juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolper dan 3 butir amunisinya yang didapatkan pada tersangka atas nama Syf dan juga dua bilah sajam.
Tersangka kerap menggunakan senjata api untuk melakukan pemerasan dan setelah dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan
Dan kasus kedua pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor dengan dua kejadian yang pertama kejadian pada 9 Nopember 2023 dan yang kedua pada 12 November 2023 yaitu motor Jenis Yamaha Mio dan dan motor jenis Honda Beat dan kedua sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan saat ini sedang di Polres Bengkalis
Pada kasus ini tersangkanya ada dua orang yaitu MJ yang sudah ditangkap sebelumnya dan pada saat itu tersangka RF yang merupakan adik kandung dati MJ DPO dan kemudian berhasil diamankan.
Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap MJ ,tersangka melakukan perlawanan kepada petugas yaitu Aipda Soni Gunawan dan Bripka Trio Darma Saputra
" Karena ada perlawanan antara tersangka dengan anggota polisi ,seorang anggota kita yaitu Aipda Sonni Gunawan mengalami luka tembak di pinggul sebelah kanan tembus di pantat.Dan alhamdulillah dalam keadaan sehat dan sudah dirawat di RSUD Mandau,", papar Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres terhadap tersangka MJ kemudian dilakukan pelumpuhan dengan menembak kedua kakinya.
" Dan ini adalah satu bukti bahwa bagaimana beratnya tugas anggota kepolisian di lapangan saat melakukan pengungkapan kasus kejahatan dan juga beresiko terhadap keselamatan jiwa dan raga .Namun demikian kita tetap menjunjung tinggi nilai nilai HAM.Sebisa mungkin kita lakukan pelumpuhan terhadap tersangka," Imbuh Kapolres
Kasat Reskrim AKP AKP Gian Wiatma Joni Mandala menambahkan terhadap tersangka atas nama Rf disangkakan Pasal 363 KUHP Dan terhadap tersangka Syf dipersangkakan padal 372 dengan penggelapan sepeda motornya dan terhadap kepemilikan senjata apinya pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 tetang UU Darurat ( Red/dpc)
Posting Komentar