Rokan Hilir (Detikperjuangan .com) Kapolsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir IPTU Awi Ruben,SH didqmpingi Kanit Reskrim Bripka Sopandra Sianturi pimpin acara pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Sabu - Sabu.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Polsek Bangko Pusako .
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Camat Bangko Pusako Drs. H. Adnan MM, dan juga dihadiri oleh Danramil Pelda Sapi'i, KUA, Nurdin ,Kepala Desa setempat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, yang juga disaksikan oleh dua tersangka berinisial MD (41) dan inisial BE (31).
Perlu diketahui, pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dimasukan kedalam Blender lalu dicampur pakai Deterjen, lalu dibuang ke Safety Tank WC Polsek Bangko Pusako.
Dalam press Rilis Kapolsek Bangko Pusako Awi Ruben SH menerangkan kronologis penangkapanya, bahwa pada Ahad (24/9/2023) sekira pukul 14.014.IB , personel Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang inisial MD membeli dan menjual narkotika jenis sabu di rumah nya yang berada di Jalan H. Sidiq, RT. 026, RW. 005, Dusun Maju Jaya, Kepenghuuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya personel langsung memberitahukan kepada Kapolsek Bangko Pusako IPTU. Awi Ruben SH. Kemudian Kapolsek langsung memerintahkan peronel untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan perintah itu, personel melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya didapat informasi bahwa tersangka MD ada membeli dan menjual narkotika jenis sabu dan terlapor sedang berada di rumah nya.
Kemudian sekira jam 20.00 WIB, personel didampingi saksi setempat mendatangi rumah tersangka MD. Tepatnya didapur personel mengamankan tersangka sedang memegang tas dan 1 (satu) buah alat Hisap sabu (BONG), dan 1 (satu) orang Laki-laki berinisial BE sedang memegang alat hisap sabu (BONG).
Lalu personel meminta kepada warga untuk memanggil Kepala Dusun, dan akhirnya Kepala Dusun datang, dan personel meminta kepada Kepala Dusun untuk menyaksikan atau mendampingi penggeledahan.
Kemudian personel langsung membuka tas milik yang dipegang tersangka MD, dan dari dalam tas ada 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah Sekop dan uang sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.
Saat diinterogasi personel tersangka mengakui bahwa itu adalah sabu dan juga mengakui jika sabu itu adalah milik tersangka.
Kemudian personel dan saksi langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, dan akhirnya tepatnya dibagian atas dinding pembatas antara ruangan tengah dan dapur rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Asoi warna Biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan Digital dan 10 (sepuluh bungkus plastik bening klip merah masing-masing berisikan beberapa bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil kosong.
Kemudian personel dan saksi langsung mengamankan terlapor berserta barang bukti yang ditemukan, dan langsung membawa ke Polsek Bangko Pusako, guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek menerangkan, bahwa total BB sabu diamankan sebelumnya sebanyak 22,23 gram. Namun 10 gram di kirim ke Labortorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian perkara persidangan.
"Sehingga barang bukti narkotika dengan berat bersih 12,23 gram yang kita musnahkan hari ini, Saat ini kita masih memburu tersangka lainnya yang telah dikantongi namannya. Dan untuk dua tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112, t" jelas Awi Ruben Kepada Media.
Awi Ruben menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun atau memberi ruang terhadap pelaku peredaran narkoba. Dan dalam hal penangkapan ini pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasi diberikan masyarakat.
"Hal ini juga sesuai perintah atau harapan dan bentuk dukungan kita ke pemerintah pusat untuk membasmi peredaran narkoba, yang bisa merusak generasi penerus bangsa kita, sehingga kebersamaan kita bisa kita lakukan penangkapan ini,", Imbuhnya.
Sementara itu, Camat Bangko Pusako Drs. H. Adnan MM dan Danramil 02 Pelda Sapi'i memberi apresiasi serta mengucapkan terimakasih atas pengungkapan pelaku narkoba oleh Polsek Bangko Pusako.
"Semoga dengan kegiatan hari ini menjadi pelajaran bagi pelaku narkoba lain, untuk tidak lagi mengedarkan barang haram itu di daerah Kecamatan Bangko Pusako yang kita cintai ini," pungkas Camat .(Tutur S.dpc).
Posting Komentar