Tersangka berinisial DS alias Dwi (45), beralamat Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru ditangkap dengan tuduhan sebagai kurir dalam kasus ini yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony AArmando mengatakan prnangkapan terhadap DS setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang salah seorang yang mencurigakan masuk ke dalam hotel.
“Benar kami dapat laporan dari masyarakat, ada pria yang mencurigakan masuk ke hotel, lalu tim bergerak ke TKP dan menangkap tersangka DS, dan menyita barang bukti, antara lain 1 paket plastik yang diduga berisikan perusak saraf narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,00 gram, 9 dan 1/2 butir pil ekstasi, 3 butir pil H5, serta HP,”, ungkap Kasat.
Lalu Tersangka DS bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka perannya sebagai kurir ini, menunjukkan hasil positif untuk met amphetamin dan amphetamin,” ungkapnya,(Red/dpc)
Posting Komentar