Duri ( Detikperjuangan.com) Seorang tersangka berinsial Ar (38) yang berperan sebagai kurir tidak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.Warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau ini diamankan Jumat (13/10/23) saat berada di Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.
Dari tangan tersangka disita barang bukti jenis Sabu Berat 0.57 Gram dan juga 1 bungkus plastick pack kosong.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando lewat rilisnya menyebutkan penangkapan terhadap Ar berawal pada Jumat ( 13/10/23) sekira pukul 03.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis .Dan setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
" Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Jumat (13/10/23) sekira pukul 05.00 WIB target berada di sebuah rumah Jalan Proyek Belading Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis.Kemudian Tim melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, dan 1 bungkus plastick pack kosong.,", Terang Kasat Narkoba.
Kemudian lanjutnya Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu.Tersangka Ar mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari DERBI (dalam lidik).
" Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Positif (+) Metamphetamine.Sementara pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap AKP Tony Armando ( Red/dpc)
Posting Komentar