Loading...

Dua Perempuan Bandar dan Kurir Pil Ekstasi Diringkus, BB 95 Butir Pil Ekstasi


Duri ( Detikperjuangan.com) Upaya memutus jaringan peredaran narkotika jenis  pil ekstasi kembali membuahkan hasil.
Hal itu dibuktikan dengan diamankannya dua orang perempuan yang berperan sebagai bandar  dan kurir pada Jumat (13/10/23) di Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Kedua perempuan  tersangka tersebut berinisial SS alamat Jalan Sempurna Kelurahan Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai dan WF (40) alamat  Kelurahan Tuah Karya Kecamatan.Tuah Madani Kota Pekanbaru.


Saat diamankan dari tangan tersangka disita barang bukti  Pil Extasi sebanyak 95 butir seberat 36.09 Gram.
Barang bukti lainnya juga disita diabtaranya 1 unit handphone android merk oppo warna hitam,1 unit handphone android merk vivo warna hijau tosca dan juga 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Yaris warna hitam BM1829JG.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan.

Berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa narkotika jenis ekstasi ke wilayah Kecamatan Mandau.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik Jumat (13/10/23).

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pkl. 21.30 WIB Tim melihat target menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Yaris warna hitam BM1829JG berada di Jalan Asrama Tribrata Kelurahan  Pematang Pudu Kec. Mandau Kabupaten. Bengkalis .

Kemudian Tim melakukan penghadangan kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan serta pengeledahan. Terhadap tersangka SS, ditemukan 95  butir diduga narkotika jenis pil extasi logo ferari warna cream berat 36,09 gram, 1  unit handphone android merk oppo warna hitam, dan 1 unit handphone android merk vivo warna hijau tosca. Sedangkan tersangka WF ikut membantu sebagai pengemudi kendaraan tersebut. 

Kemudian tim melakukan interogasi kepada tersangka tentang kepemilikan Pil Extasi, tersangka SS mengakui Pil Extasi yang disita adalah miliknya yang mana ia peroleh dari IKI (dalam lidik).

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil test urine kedua tersangka  Positif (+) Metamphetamine.Dan pasal yang disangkakan kepada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama