Duri ( Detikperjuangan.com) Dua orang yang diduga aebagai pengedar narkotika jenis sabu (13/10/23) sekira pukul 05.15 WIB berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Kedua tersangka diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka AG (45) alamat Medan Sumut dan RPS (28) alamat Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis disita barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 bungkus debgan berat 22.99 Gram.
Selain itu juga disita barang bukti lainnya 1 unit handphone android merk oppo warna hitam,1 unit timbangan dan 2 bungkus plastick pack kosong dan juga 1 unit handphone android warna coklat.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut.
Berawal mendapatkan informasi dati masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
" Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Jumat (13/10/23) sekira pukul 05.10 WIB target berada di sebuah rumah di TKP.Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap ke 2 tersangka dan dilakukan pengeledahan terhadap tersangka AG dan ditemukan 10 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 22.99 gram dan juga barang bukti lainnya diatas.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap tersangka RPS ditemukan 1 unit handphone android warna coklat.,", Terang Kasat Res Narkoba
Kemudian lanjutnya , Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka AG mengakui sabu yang disita adalah miliknya Tsk 1 ia dapatkan dari SS ( yang sudah ditangkap).
" Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil test urine kedua tersangka positif (+) Metamphetamine.Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Red/dpc)
Posting Komentar