Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkakis Polda Riau melalui Sat Reskrim
berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Jambret)
sebagaimana dimaksud dengan rumusan pasal 365 KUHPIdana
Pelaku berinisial J (20) alamat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten. Bengkalis Provinsi. Riau ini diamankan petugas pada Sabtu ( 28/10/23) sekira pukul 23.25 WIB di Lapangan Pasir Andam Dewi Kecamatan. Bengkalis Kabupaten. Bengkalis setelah menerima laporan korban Laporan Polisi Nomor : LP / 117 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 12 September 2023.
Sementara kejadian Selasa (12/10/23) sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Pembangunan Kelurahan Damon Bengkalis di depan rumah korban FI S.Pd.Laporan Polisi Nomor : LP / 117 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 12 September 2023..*
Turut diamankan Barang Bukti lainnya berupa 1 Buah Kotak HP Bermerk Samsung dengan seri Samsung A51 berwarna putih, dengan nomor IMEI (IMEI 1 : 353680113042313 dan IMEI 2 : 353681113042311), No Hp : 0821 7234 2554.Dan juga 1 unit Handphone Samsung A51 warna putih,1 buah Ktp milik pelaku dan 1 unit sepeda motor Beat Warna silver.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK,MM dalam rilisnya menyebutkan aksi jambret tersebut terjadi pada (12/9/23) lalu.Pada saat korban memgendarai sepeda motor.Pelaku langsung menghampiri dan memepet nya dari sebelah kiri .Dan kemudian langsung mengambil dompet yang berada di Dasboard bawah sepeda motornya.. Dan pelaku berhasil mambawa Kabur dompet yang berisi Dokumen Pribadi, Uang lebih kurang Rp.100.000.-, 1 Unit Handphone Merk Samsung A51 Atas Kejadian tersebut Pelapor/Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, SIK,MM mengatakan setelah menerima laporan dari korban dugaan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret). Penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
" Setelah itu saya perintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.Dan pada Sabtu,(28/10/23) sekira pukul 23.25 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan J terduga pelaku tersebut.,", Kata AKP Firman Fadhila.
Kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan jambret tersebut.Dan juga
mengakui telah melakukan jambret di 5 TKP lainya, di wilayah Pulau Bengkalis.
Dan pelaku tersebut mengakui melakukan aksinya tersebut menggunakan sepeda motor beat warna silver.
" Selanjutnya Team Opsnal mengamankan sepeda motor dan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan di serahkan ke penyidik Guna penyidikan lebih lanjut. Dan Team Opsnal akan tetap melakukan pendalaman terkait TKP lainya.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, SIK,.MM ( Red/dpc)
Posting Komentar