Loading...

Bandar Shabu Warga Desa Bumbung Diringkus Sat Res Narkoba Polres Bengkalis

 


Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil memutus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang bandar berinisial AA (33) warga Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diringkus Selasa (12/9/23) selitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Bersama tersangka disita barang bukti 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.17 gram,1  unit timbangan,2  bungkus plastik pack kosong, dan juga 1 unit handphone android merk vivo warna biru.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan kronologis penangkapan terhadap tersangka AA.

Berawal pada  Selasa (12/9/23)  sekira pukul 14.00 WIB  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa ( 12/9/23)  sekira pukul 16.00 WIB target berada di dalam rumah Jalan Baru Duri XIII  Desa Bumbung Kecamatan. Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.17 gram dan juga barang bukti lainnya.


Saat  Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka AA  mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Andi (Dalam lidik).

" Saat ini  tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama