Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba kembali ungkap kasus tindak pidana ( TP) narkotika jenis shabu dan obat terlarang.
Tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan. Selain itu barang bukti sabu seberat 8 Kilogram dan 23373 butir pil ekstasi juga diamankan.
Ketiga tersangka diantaranya DI (44), BP (42) dan SH (42) merupakan warga Medan Sumut diamankan Senin (14/8/23) sekira pukul 14.00 WIB
Selain ketiga tersangka juga diamankan barang bukti lainnya 8 Bungkus ( 8 Kg) yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu
Dan 7 Bungkus Narkotika jenis ekstasi ( 6.284 gram 16.113 butir), 726 strip/7260 butir Happy Five.Dan juga 1 unit mobil innova warna Hitam plat nomor BK 1382 AEA, 1 unit mobil innova hitam BK 1257 ACZ, 1 Unit handphone Android Merk
Samsung warna biru, 1 Unit handphone Android Merk Oppo warna hitam, 1 Unit handphone Android Merk Oppo warna Abu abu dan juga 1 buah tas koper merek polo warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando mengatakan berawal dari informasi terpercaya yang didapat Teamsus Narkoba Polres Bengkalis , bahwa adanya barang masuk dari Malaysia berupa narkotika dengan jumlah besar ke Wilayah perairan Bengkalis, Menuju Medan Sumatra Utara
" Atas informasi tersebut teamsus Narkotika yang terdiri dari Sat Res Narkoba ,Sat Reskrim, Sat Pol Airud, Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan lidik dan patroli di seputaran Selat Bengkalis dan Jalan Lintas Desa Sepahat, Jalan Lintas Bukit Batu, jalan lintas Siak Kecil Kab.Bengkalis sejak Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.Namun ternyata barang berupa narkotika tersebut sudah melintas ke arah Pekanbaru. Dan Teamsus Narkotika Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru tepatnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB,", Papar Kasat Res Narkoba
Dan kemudian lanjut Kasat Res Narkoba Team berhasil mengamankan 2 tersangka di Jalan Sukarno Hatta yang berada di dalam 1 unit mobil innova warna hitam ber plat nomor BK 1257 ACZ yang mengaku bernama DI dan BP. Namun tidak menemukan barang Bukti Narkotika, Setelah dilakukan introgasi mendalam para tersangka mengakui mereka ada membawa narkotika namun di kendaraan yg lain yaitu mobil Innova BK 1382 AEA dimana kendaraan tersebut sudah lebih dari 1 jam masuk ke jalan Tol Pekanbaru- Dumai dan terdeteksi di wilayah Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang dikendarai oleh tersangka SH , Team langsung mengejar namun kehilangan jejak.
Team berkoordinasi dengan Polres Rohil tepatnya Polsek Tanah Putih untuk melakukan penghadangan terhadap mobil Innova warna hitam Plat nomor BK 1382 AEA tersebut.
Saat di depan Polsek Tanah Putih personil Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih melakukan penghadangan, Namun mobil innova warna Hitam plat nomor BK 1382 AEA berhasil lolos, dengan menabrak pembatas yang telah dibuat dari Polres Rohil.
Dan melaju dengan kecepatan tinggi namun team gabungan terus melakukan pengejaran sampai masuk ke arah Simpang Solah Kab.Rohil tepatnya di perkebunan karet daerah Banjar XII. Kemudian koper yang berisi narkotika di buang oleh tersangka yang berada di dalam mobil tersebut dan berhasil ditemukan oleh team gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis. Sedangkan mobil berhasil ditemukan di dalam hutan dalam kondisi tersangka 3 sudah melarikan diri dan team berupaya melakukan pencarian dalam hutan terhadap tersangka yang melarikan diri tersebut.
Pada hari Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB Team Gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Polres Rohil berhasil mengamankan 1orang tersangka SH yang merupakan pengemudi mobil innova BK 1382 AEA membawa narkotika.
Dari pengakuan tersangka B ini pekerjaan yang ke 2 dimana seblumnya sebanyak 7 kg jenis Sabu dengan upah Rp 50 juta. Dan yang ini dijanjikan lebih Rp 50 juta rupiah namun berhasil digagalkan Teamsus Narkotika Polres Bengkalis bekerja sama dengan Polres Rohil.
Dan masih ada yang melarikan diri atas nama RAM, sebagai kurir tersangka B dikendalikan oleh S dan E (suami istri/ dalam lidik) warga Sumatra Utara yang berada di Malaysia
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 ttg Psikotropika,", Ungkap AKP Tony Armando ( Red/dpc)
Posting Komentar