Rokan Hilir (Detikperjuangan.com) Kapolres Rokan Hilir menggelar Press Release pengungkapan kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang ibu rumah tangga yang dibunuh secara sadis oleh mantan suaminya.
Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol Ricky Michael Mandey SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Raja Putra Napitupulu,SIK.MM, Kasi Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Jum’at (18/08). sekira pukul 11.00 WIB
Wakapolres Rokan Hilir, Kompol Ricky Michael Mandey SIK mengatakan pengungkapan pelaku tindak pidana pembunuhan ini hasil olah TKP di Jalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Perovinsi Riau,pada Rabu (16/08/2023).
Disini korbannya bernama Aidah (43), pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dihabisi secara sadis oleh suaminya berinisial A bin R (50) yang diketahui baru pisah selama 8 bulan lamanya.
“Adapun pengungkapan tersebut setelah adanya laporan polisi tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan HUT RI Ke-78, pihak keluarga korban mendatangi Polsek Kubu untuk melaporkan tentang kehilangan kerabatnya usai 3 hari tidak pulang ke rumah,” ujar Kompol Ricky saat gelar Press release
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kubu dibantu Satreskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat. Sekira pukul 16.00 WIB, ditemukan sesosok mayat wanita dengan kondisi membusuk yang tergeletak di Jalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu .
“Dari penemuan mayat tersebut, pihak keluarga korban meyakini berdasarkan baju yang dipakai mayat dengan kondisi sudah membusuk itu merupakan tubuh dari Aidah yang sudah 3 hari menghilang,” kata Wakapolres Rokan Hilir.
Sementara untuk kronologis kejadian, dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim polres Rokan Hilir AKP Raja Putra Napitupulu, SIK. MM, yang menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban tepatnya hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 WIB ingin pergi menemui suaminya setelah mendapat telpon akan memberikan uang belanja bulanan.
“Tepat pukul 19.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju ke tempat tinggal suaminya. Namun korban tidak kunjung pulang dan hpnya tidak aktif, sehingga pihak keluarga korban mencari-cari korban,” jelasnya Kasat Reskrim.
Selanjutnya menantu korban bernama Rahman menghubungi pelaku ini sambil menanyakan dimana ibu mertuaku. Lalu si pelaku menjawab tidak mengetahui dimana keberadaannya dan tidak ada menghubungi selama kurang lebih 8 bulan setelah berpisah.
“Disanalah, kita dapati informasi dan hasil penyelidikan dilapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi juga kita peroleh ditemukan petunjuk bahwa diduga terduga pelaku pembunuhan korban Aidah dilakukan oleh sang suaminya,” pungkas AKP Raja.
Kemudian tim gabungan langsung melakukan penyelisiran lokasi untuk mencari keberadaan terduga pelaku dan akhirnya pada hari kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi dibawah kebun kelapa sawit tepatnya dibelakang rumah masyarakat di Jalan Parit Tuah Ahmad Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Aidah dengan cara menikam menggunakan pisau pada bagian lengan kanan dan kiri, bagian kepala sisi kanan, bagian pipi kanan, bagian dagu, bagian bahu kanan, bagian leher kanan dan bagian jari tangan kanan.
“Motip pelaku, dia sakit hati kepada Aidah (istrinya) karena tidak diperhatikan lagi. Pelaku mau balik lagi, tapi istrinya tidak mau. Itu puncak pelaku ini menghabiskan nyawanya,” ucap Kasat Reskrim.
AKP Raja Putra Napitupulu juga menjelaskan, pembunuhan dilakukan setelah pelaku cekcok mulut hingga menunjang tubuh korban dan terjadilah penikaman berkali-kali. Setelah korban meninggal, pelaku membuang pisau jauh-jauh dan langsung melarikan diri.
Sementara hasil visum et repertum ditemukan bagian kepala dan wajah sudah membusuk, ditemukan luka robek pipi kanan lebih kurang 5 cm, luka robek pipi kiri kurang lebih 3 cm, luka robek dibawa dagu kurang lebih 2 cm, dagu kanan lebih kurang 2 cm, hidung dan telinga keluar belatung sulit dinilai.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ini, pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana,” tegas kasat. (Tutur S./dpc )
Posting Komentar