Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana ( TP ) perjudian jenis permainan judi Higgs Domino sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHPidana.
Pelaku berinisial ER alamat Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis diamankan pada (27/8/23) sekira pukul 21.10 WIB.
Turut diamankan barang bukti berupa
1 Unit Handphone oppo warna merah (yang di gunakan untuk transaksi jual Beli Chip) dan Uang sebanyak Rp 140.000 yang diduga sebagai hasil penjualan chips.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadilah,SIK,MM dalam rilisnya mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah mendapat informasi dati masyatakat.
Kasat Reskrim AKP FIRMAN FADHILA, SIK,M.M. melalui Kanit Pidum IPDA FAKHRUDI AMAR.,memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian jenis judi Higgs domino di wilayah hukum Polres Bengkalis. Selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
Dan berdasarkan informasi dari masyarakat Team Opsnal mengetahui bahwasanya ada salah satu kedai di daerah pematang duku yang menjual chip Higgs domino.Selanjutnya pada Minggu ( 27 /8/23) sekira pukul 21.10 WIB Team Opsnal melakukan penggerebekan di kedai tersebut dan mengamankan terduga pelaku yang bernama E R dan selanjutnya di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 unit Handphone yang mana di aplikasi handpone tersebut di temukan permainan Higgs domino yang telah melakukan pengiriman / transaksi sebanyak 1 b
" Dan saat dilakukan introgasi , E R, mengakui bahwasanya telah menjual chip sejak tahun 2021, ER menjelaskan bahwa menjual chip dengan harga Rp 65.000 per 1 (satu) b nya, dan membeli chip dari orang yang menjual kepadanya dengan harga Rp55.000 per 1 (satu) b nya, Jadi E R mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000 setiap penjualan per 1 (satu) b nya.,", jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Dan E R juga mengakui bahwasanya penjualan setiap harinya bisa menjual sebanyak 10 b, dan dari penjualan chip tersebut E R mengakui bisa mendapatkan ke untungan sebanyak Rp 100.000 per harinya.
" Saat ini pelaku berikut beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan kepada penyidik Guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap AKP Firman Fadhila SIK MM ( Red/dpc)
Posting Komentar