Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Mandau Selasa (1/8/23) sekira pukul 04.30 WIB berhasil ungkap perkara kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla).
Pelaku berinisial S alias N (46) berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VI/2023/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, Tanggal 03 Juni 2023 terkait perkaran kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Senin tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 17.20 WIB lalu di Jalan Lintas Duri Dumai KM.09 RT 01 RW 01 Desa Sebangar Kecamatan Solapan Kabupaten.Bengkalis.
Barang bukti diamankan 1 (satu) buah bekas potongan tunggul rumput dalam keadaan sudah terbakar dan 2 potong kayu bekas terbakar.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, SIK,MM dalam rilisnya menyebutkan kronologis kejadian.
Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB didapati informasi bahwa telah terjadi kebakaran lahan tepatnya di Jalan Lintas Duri - Dumai KM 09 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis sesampainya piket di TKP piket langsung melakukan olah TKP terhadap kebakaran lahan tersebut dan juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sekitar dan saksi sempadan atas kejadian tersebut laporan dibuat guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila SIK MM bersama Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku yg dimana dari hasil penyelidikan pelaku sedang berada diwilayah Batam Kepulauan Riau.
Pada Selasa (1/8/23) sekira pukul 04.30 WIB Tim Gabungan berhasil mengamankan diduga pelaku Sy Alias Nasir dikediamannya dikelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung kota Batam.
Walaupun sempat ada penolakan terhadap pihak keluarga pelaku namun akhirnya Tim berhasil membawa diduga pelaku dari rumahnya selanjutnya pelaku di bawa Mako Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. ( Red/dpc)
Posting Komentar