Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis Polda Riau melalui Tim Sus Gabungan Sat Res Narkoba bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana ( TP) narkotika jenis sabu.
Tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan berikut barang bukti diduga sabu sebanyak 15 kilogram pada Sabtu (5/8/23) lalu sekira pukul 01.00 WIB di tempat berbeda.
Ketiga tersangka diantaranya Ahm (25) alamat Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis,GR (29) alamat Kecamatan Buiut Raya Pekanbaru dan TIS (23) alamat alamat Kelurahan Kampung Rawa Jakarta Pusat.
Selain tersangka juga disita barang bukti 1 Buah Tas ransel Hitam berisi 10 bungkus ( 10 Kg) diduga narkotika jenis sabu,1 buah tas ransel kecil berisi 5 bungkus ( 5 Kg) diduga narkotika jenis sabu dan juga 5 unit handphone android serta 2 unit sepeda motor.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan
ketiga tersangka berhasil diamankan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis bahwa akan ada sejumlah Narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui peraian Selat Malaka Pulau Bengkalis. Atas informasi tersebut Tim Sus Resnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis melakukan koordinasi dan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Sabtu (5/8/23) sekira pukul 01.00 WIB Tim berhasil menangkap Ahm pada saat mengendarai motor sambil membawa 2 buah tas, 1 buah tas ransel hitam dan 1 buah tas ransel biru didalam jok spd motor yang berisi total 15 bungkus ( 15 Kg) diduga narkotika jenis sabu di Jalan Utama Kuala Alam Bengkalis.
Dari hasil interogasi terhadap Ahm bahwa Ia diperintahkan oleh JIK untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Parit lapis Muntai Kec.Bantan Bengkalis dan akan di bawa ke Pekanbaru. Tersangka Shm baru menerima upah Rp.500.000
Kemudian Tim Gabungan melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru, setelah sampai di pekanbaru 2 buah tas tersebut akan diterima oleh 2 penerima yang berbeda.
Untuk penerima pertama tersangka GR tas ransel hitam berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel tersebut disebuah rumah kosong di Jalan Saudara Kel.Tuah Madani Kec.Tampan Kota Pekanbaru.
Dari keterangan GR Ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000 dan nantinya menunggu perintah lanjut dari Orang tersebut.(diduga warga negara Malaysia).
Sedangkan uuntuk penerima ke dua tersangka TIS tas ransel kecil berisi 5 (lima) bungkus di duga narkotika jenis sabu berhasil ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Taman karya IX Kec.tampan Kota Pekanbaru saat akan mengambil tas berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari rumah tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap trrsangka TIS Ia mendapat perintah dari STEPHEN (Dalam lidik) untuk menjemput Sejumlah Narkotika jenis Sabu ke Kota Pekanbaru, Tersangka TIS dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.50.000.000 dan baru menerima Rp.5.000.000,- yang dikirim melalui aplikasi SAKUKU. Dan juga di kendalikan oleh orang yang sama (warga Malaysia yang mengendalikan tersangkq GR dengan tujuan yg berbeda
" Saat ini ketiga tersangka berijut barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis guna proses selanjutnya.Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando ( Red/dpc)
Posting Komentar