Duri( Detikperjuangan.com) Tindakan tidak terpuji seorang ayah terhadap putri kandungnya kembali terjadi .Sebelumnya terjadi pencabulan 2 orang anak kandung dibawah umur hingga positip hamil dan pelakunya berhasil diamankan polisi Polsek Mandau.
Kali ini Polsek Mandau kembali mendapatkan laporan adanya dugaan pelecehan seksual seorang bapak kepada anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Tindakan asusila tersebut terjadi pada Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 wib, didalam rumahnya yang di laporkan langsung oleh ibu kandung korban berinisial YK (35) kepada Polsek Mandau terkait tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh suami pelapor sendiri.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat lewat releasenya Kamis (10/8/2023) membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan dan telah menangkap pelaku yang merupakan bapak dari korban sendiri berinisial D (40) pada hari Senin 7 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, sedang berada di rumahnya.
"Pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anaknya, lalu pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Kapolsek Kompol Hairul menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB korban baru pulang dari rumah temannya, korban langsung masuk kedalam rumah, yang mana terlapor berada di luar bersama saudaranya.
Selanjutnya korban masuk kedalam kamar orang tuanya untuk baring sambil memainkan handphone, selang beberapa menit baring dalam kamar korban tertidur, sementara bapaknya (Terlapor) pada waktu itu baru selesai mandi dalam keadaan hanya memakai celana dalam.
Melihat Korban tertidur bapaknya (terlapor) langsung memeluk sambil mencium leher sebelah kiri Korban yang sedang tertidur di atas kasur, namun Korban terbangun dan meronta untuk dilepaskan, setelah Korban meronta akhirnya melepaskan pelukan terhadap Korban.
Kemudian Korban pindah ke kamarnya sendiri untuk melanjutkan tidurnya.Namun ketika sedang tidur korban kembali didatangi oleh bapaknya (terlapor) sambil memeluk dari belakang dan Korban terbangun meminta untuk dilepaskan, kemudian datanglah saksi atas nama "EA" mengetuk pintu rumah sambil memanggil terlapor, ketika saksi datang ke rumah terlapor, terlapor meninggalkan korban di dalam kamarnya.
Selanjutnya keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terlapor kepada Ibu kandungnya.
"Atas kejadian tersebut ibu kandungnya melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ,Ungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul,SIK,MH,MM ( Red/dpc)
Posting Komentar