Loading...

Dugaan TP Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020 , Eks Ketua KPU Ditetapkan Tersangka dan Ditahan



Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis  menetapkan F (42) eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 31/7/23 pukul 17.00 WIB
Penahanan terhadap F dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah yang diterima oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis dari Pemkab. Bengkalis Sebesar Rp.40.M terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2020. 

Berdasarkan hasil audit Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara sebesar Rp.4.5 M lebih.

Kapolres Bengkakis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah menyampaikan kronologis kejadian.Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakasanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis untuk peroide 2021-2024. 
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkalis sebesar Rp. 40.000.000.000,-

Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Kabupaten. Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten. Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp.4.592.107.767,-

Berdasarkan hal tersebut diatas lanjut Kasat Reskrim hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kab. Bengkalis maupun Ketua KPU Kab. Bengkalis saat itu, yaitu  Pihak sekretariat KPU Kabupaten. Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI 

"Bahwa F selaku Ketua KPU Kabupaten. Bengkalis  ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.Bahwa Ketua KPU Kabupaten Bengkalis atas nama F   berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab. Bengkalis (pemberi hibah).,", paparnya.


Kepada tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 K.U.H.Pidana.,", Ungkap Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah ( Rls/dpc)

                         

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama