Bengkalis ( Detikperjuangan.com) – Adeli Rahmad Fitri,SH & Partner nilai tuntutan Jaksa kepada Sukardi tidak sesuai fakta persidangan pada sidang perkara tindak pidana umum yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Bengkalis,Rabu,9 Agustus 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.
Pada tuntutannya JPU menyatakan terdakwa SUKARDI Bin Alm. SAMAN secara sah dan meyakinkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan Dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf (b) jo pasal 17 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 UU.RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARDI Bin Alm. SAMAN selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.1,5 M subsidair selama 3 (tiga) Bulan Kurungan,”sebut Jaksa Penuntut dalam persidangan.
Usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Adeli Rahmad Fitri,SH &Partner yang juga didampingi Emrijal, SH dan Muhammad Iqbal, SH menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut yang tentunya sangat merugikan kliennya.
“Keterangan saksi yang dituangkan oleh JPU di dalam tuntutannya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Hukum acaranya sudah jelas, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan merupakan fakta hukum yang tidak dapat diingkari,” sebut Adeli Rahmad Fitri.
Masih katanya, JPU dalam hal ini hanya mengambil keterangan dalam BAP yang mana juga sudah diklarifikasi oleh saksi dimuka sidang sesuai fakta yang sebenarnya, kami ada rekaman sidangnya. Maka kami menilai dalam hal ini JPU telah mengingkari fakta hukum dipersidangan dalam menyusun tuntutan terhadap Sukardi.
“Sukardi dituntut sama dengan 3 terdakwa lainnya yang telah diputus oleh PN Bengkalis, yaitu penyewa alat berat dan yang menyewakan alat berat, ini sangat berlebihan.Sebagaimana fakta sidang bahwa Sukardi bukanlah penyewa alat berat, dan bukan juga bagian dari masyarakat yang mengambil lahan tersebut. Sukardi hanyalah tokoh masyarakat yang diundang rapat dan diminta pandangan atau nasehatnya oleh masyarakat yang mengadakan rapat,”jelas Adeli Rahmad Fitri.
Lanjutnya sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, Sukardi tidak mengetahui bahwa lahan yang akan diambil oleh masyarakat tersebut adalah kawasan hutan (HPT), Sukardi tidak ikut merencanakan, tidak memiliki tujuan dan kehendak yang sama dengan terdakwa lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, maka seharusnya Sukardi tidak dapat dipidana, dan sekalipun menurut hukum Sukardi telah melakukan suatu kesalahan, tentu peran nya sangat lemah dan berbeda, karena ia buka penyewa dan bukan juga pemilik lahan ataupun orang yang menyewakan alat berat.
“Pada sidang berikutnya yang akan digelar Rabu,16 Agustus 2023 Insya Allah kami akan menyampaikan Nota Pembelaan kepada Majelis Hakim, kami berharap nantinya majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan Sukardi yang kami sampaikan, serta benar-benar melihat fakta hukum dipersidangan dalam memutus perkara ini,”ujar Adeli Rahmad Fitri,SH & Partner.
Sambungnya, kami yakin dan percaya, Majelis Hakim yang arif dan bijaksana pada putusan nantinya memberikan putusan yang seadilnya adilnya sesuai dengan fakta dipersidangan kepada klien kami.
Untuk diketahui Kronologi singkat perkara penangkapan alat berat dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau terhadap alat berat yang sedang mengerjakan pekerjaan pembersihan lahan (steking pijak pakisan) di lokasi lahan masyarakat, di Dusun Lubuk Linong, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis; pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 14:30 WIB, yang dioperasikan oleh MUSLIADI (operator) dan WAWAN (helper) sedang bekerja menggunakan alat berat excavator.
Dan juga untuk diketahui dalam perkara yang sama Pengadilan Negeri Bengkalis telah memberikan putusan kepada Musliadi (Operator alat berat diputus 1 tahun),Wawan (Helper alat berat diputus 1 tahun),Dasril (Penyewa alat berat diputus 3 tahun),Syahrial (Penyewa alat berat diputus 3 tahun),Wandi (yang menyewakan alat berat diputus 3 tahun). (***)
Sumber : Skinusantara.com
Posting Komentar