Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Pihak Kelompok Tani ( Poktan) Duri 13 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Jumat (14/7/23) mengirimkan surat permohonan kepada pihak PN Bengkalis, Bupati Bengkalis,BPN , Dinas Perkebunan dan juga kepada pihak Polres Bengkalis agar segera melakukan eksekusi lahan seluas 387 hektar milik Poktan yang saat ini dikuasai pihak PT Murini.
Hal ini dilakukan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 Juli 2010 dengan No. 503/PAN.2/182/A/10/SK.Pen, diminta PN Bengkalis untuk mengeksekusi tanah atas nama Kelompok Tani ( Poktan) Duri 13 seluas 387 Hektar.
Permohonan eksekusi ini disampaikan Sekretaris Poktan Duri 13 Widodo didampingi pengacara Dwi Surya Pratama,SH kepada wartawan Jumat (14/7/23) karena proses eksekusi tanah tersebut sudah tertunda selama 10 tahun.Maka Kelompok Tani Duri 13 memasukkan surat permohonan eksekusi tanah tersebut ke pihak-pihak terkait, Jum'at (14/07/23).
"Surat yang kita masukkan terutama kepada pihak eksekutor yakni Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kemudian ke Bupati, BPN, Dinas Perkebunan, serta pihak Polres Bengkalis selaku tugas pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi, "ujar Pengacara Kelompok Tani Duri 13, Dwi Surya Pratama,SH.
Artinya, dengan adanya surat masuk permohonan eksekusi yang telah tertunda selama 10 ini, untuk bisa segera dilaksanakan. Karena seluruh anggota Kelompok Tani Duri 13 telah menunggu sekian lama dalam pelaksanaan putusan MA tersebut.
Sementara itu, sekretaris Kelompok Tani Duri 13, Widodo sangat berharap kepada pihak terkait sehubungan dengan proses eksekusi, untuk dapat kiranya segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.
"Kami sudah menunggu 10 tahun. Waktu yang sangat lama bagi kami terhadap pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Dan inilah saatnya para pihak ini melasanakan eksekusi sesuai putusan MA, ", Pungkas Widodo.( Red/dpc)
Posting Komentar