Pinggir ( Detikperjuangan.com) - Tim Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas) yang tejadi di kawasan Perkebunan Sawit PT.Adei Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Jum'at (2/6/2023) sekitar 23.00 WIB
Pelaku yang dibekuk berinisial RDS (31) warga KM 48 Kandis, Kabupaten Siak, berdasarkan laporan korban berinisial IW (46) bersama satu orang saksi atas perkara TP Pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Ahad (4/6/2023), lewat press releasenya membenarkan telah mengamankan pelaku TP Pencurian dengan kekerasan ( Curas) berinisial RDS warga Kandis, Kabupaten Siak.
"Kronologis kejadiannya pada hari Kamis (01/06/23) sekira pukul 00.30 WIB kendaraan yang sedang digunakan oleh pelapor dan saksi yaitu Mobil L-300 Nopol BM 8781 DJ dihentikan oleh 2 orang laki-laki yang menggunakan 1 unit sepeda motor tanpa nopol, di jalan lokasi Perkebunan Sawit PT.Adei, Desa Tengganau Kecamatan Pinggir," jelasnya.
Lanjut Kompol Ade Zaldi menambahkan, setelah itu 2 orang laki-laki tersebut mengancam Pelapor dan Saksi dengan menggunakan 1 buah pisau. Kemudian 2 orang laki-laki itu mengancam Pelapor dan Saksi dengan mengambil barang-barang berupa 1 unit hp OPPO A17 warna biru, uang milik Pelapor sebesar Rp 7.500.000, kunci kontak mobil, STNK ASLI Mobil BM 8781 DJ, dan langsung pergi meninggalkan pelapor dan saksi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 10.100.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses Penyelidikan Lebih Lanjut," pungkasnya.( Red/dpc)
Posting Komentar