Loading...

Polsek Rupat Berhasil Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Meranti


RUPAT ( Detikperjuangan.com) – Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rupat, diback up dl Satreskrim Polres Bengkalis memburu pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur. 
Pelaku  tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan tersebut berinisial HA (23)  berhasil diamankan di Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Meranti Riau 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat IPTU Siswoyo SH saat dikonfirmasi menyebutkan awalnya Tim Opsnal Reskrim menerima laporan atas adanya tindak pidana persetubahan dengan kekerasan (Pemerkosaan) yang terjadi terhadap anak dibawah umur. 

“Atas adanya laporan tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” kata IPTU Siswoyo SH Selasa (13/6/2023) via Whatsapp

Selanjutnya Tim Opsnal unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara  tersebut dan diketahui keberadaan pelaku sudah melarikan diri dari Pulau Rupat 

“Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau,” terang Kapolsek.

Lalu Tim Opsnal Polsek Rupat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rupat  dan  diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berangkat menuju Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti. 

Sesampainya di Desa Mengkikip, bersama
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB  diperoleh informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu warga.

Selanjutnya Tim bergerak ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernisial HA

IPTU Siswoyo juga menambahkan saat diinterogasi pelaku  HA mengaku telah melakukan persetubuhan secara kekerasan kepada korban pada  Jumat (2/6/23) sekitar pukul 11.00 WIB dan seminggu kemudian setelah melakukan persetubuhan itu HA melarikan diri ke Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti.

“Selanjutnya Tersangka H A dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyidikan atau proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Siswoyo SH.  ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama