Bengkalis ( Detikperjuangan.com) – Polres Bengkalis melalui Tim Satuan Restik (Satres) Narkoba berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilo dan 17,817 pil ekstasi.Hal itu disampaikan saat gelar Press Conference di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Senin 26 Juni 2023.
Barang haram tersebut didapatkan dari satu orang tersangka dan barang bukti puluhan kilo serta belasan ribu dan 1 unit kendaraan roda empat.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan bahwa terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut atas kerjasama dengan Bea Cukai dan tim Satnarkoba Bengkalis serta kerjasama dengan tim Kepolisian Diraja Malaysia.
“Alhamdulillah Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA warga Bantan Bengkalis 19 tahun dan barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” terangnya.
Kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.
Sementara itu Kastres Narkoba Polres Bengkalis IPTU Toni Armando mengharapkan kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mari bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya di Kabupaten Bengkalis.
“Adapun ancaman yang diberikan pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati tau seumur hidup,” , Pungkasnya .( Rls/dpc)
Posting Komentar