Loading...

Inisiasi Pencegahan Korupsi, Pemprov Riau Gandeng Forum Penyuluh Antikorupsi Riau


Pekanbaru ( Detikperjuangan.com) Pemerintah Provinsi Riau melalui Inspektorat Daerah telah melakukan langkah pencegahan korupsi bagi kalangan Dunia Usaha dan Direksi BUMD di Provinsi Riau dengan menggelar sosialisasi. Kalangan dunia usaha yang hadir adalah pengurus dan anggota yang tergabung dalam Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Riau. 

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Gubernur Riau diwakili  Sekretaris Daerah S.F Harianto.
Dalam sambutannya, S.F Harianto menyampaikan antara lain perlu adanya penekanan pencegahan korupsi bagi kalangan dunia usaha yang banyak bersentuhan dengan penyelenggara negara.

Dikatakannya Komite advokasi yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur No. KPTS.220/II/2023  Tanggal 22 Februari 2023 adalah sebagai wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik-privat dan membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya penceghan korupsi. 

" Pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif. Disamping itu juga disampaikan bahwa tugas komite advokasi adalah disamping membahas isu-isu strategis juga membahas kendala- kendala proses bisnis dalam rangka mewujudkan bisnis berintegritas, sosialisasi regulasi terkait pelayanan publik.Dan memberikan solusi atau rekomendasi terkait pencegahan korupsi.,", kata Sekda Propinsi Riau.

Sementara itu Inspektur Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan dalam paparannya juga menyampaikan bahwa gratifikasi dan suap sangat rentan dalam dunia usaha yang sangat erat keterkaitannya dengan penyelenggara negara. 

" Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi risiko untuk menghindari sentuhan secara langsung atau tatap muka dalam pelayanan publik melalu digitalisasi.,", ungka Sigit.

Acara pokok dilanjutkan dengan paparan sosialisasi Pencegahan Korupsi oleh Forum Penyuluh Antikorupsi (FORPAK) Riau, dimulai pada sesi pertama oleh Drs. Eduar selaku Ketua FORPAK Riau memberikan pemaparan dan menguraikan dengan gamblang serta mudah dimengerti mengenai Apa itu Korupsi, sekilas tentang KPK RI, dan Integritas maupun peran serta dalam pemberantasan Korupsi. 

Sesi kedua dilanjutkan oleh Bobson Samsir Simbolon , S.H menjelaskan tentang Delik-delik Tindak Pidana Korupsi, Karakteristik Gratifikasi dan Suap, dan Subjek dalam Pidana Gratifikasi maupun Suap. Sesi ketiga sebagai sesi penutup diambil alih oleh Arsiton Turnip, S.H yang menjelaskan tentang Perilaku Antikorupsi oleh ASN dan Penyelenggara Negara, jenis-jenis Gratifikasi dan tata cara pelaporannya, dan saluran pelaporan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi tersebut berjalan dengan baik, para peserta yang merupakan pelaku Usaha Swasta dan BUMD mencermati dengan seksama. Hal tersebut menunjukan ketertarikan para pelaku usaha untuk ikut terlibat dalam gerakan pencegahan Korupsi di Dunia Usaha Prov. Riau. 

Inspektorat Daerah Provinsi Riau akan terus bergandengan dengan FORPAK Riau dalam mengadakan penguatan dan sosialisasi Penecegahan Korupsi di Prov. Riau, bukan hanya dalam Dunia Usaha, tetapi dalam setiap sendi-sendi dan elemen Pemerintah Prov. Riau, terlebih lagi akan menggalakkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan maupun pemberantasan Korupsi di Prov. Riau. Aksi dan kegiatan serupa akan dilakukan rutin disetiap minggu dengan kelompok sasaran yang beragam, baik ASN, pelajar, mahasiswa, dan kelompok Masyarakat lainnya. 

" Hal ini sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Prov. Riau dalam gerakan pencegahan Korupsi, dalam waktu dekat juga akan dibentuk Puan Antikorupsi Riau yang diinisiasi oleh FORPAK Riau.,",pungkas  Drs Eduar Ketua FORPAK  Riau ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama