Bengkalis, ( Detikperjuangan.com) - Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa pil extasi dengan berat total 7.97 gram. Tindakan ini dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada (6/5/23) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka dalam kasus ini adalah AI, seorang perempuan berusia 17 tahun yang beralamat di Huta II Perdagangan, Sumatera Utara. Tersangka AI berperan sebagai seorang pengedar dalam penyalahgunaan narkotika ini. Barang bukti yang berhasil disita oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meliputi 10 butir pil extasi dengan logo diamond dan warna merah muda dengan berat 3.92 gram, serta 11 butir pil extasi dengan logo minion dan warna biru dengan berat 4.05 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 kotak rokok warna hitam dan 1 unit ponsel Android merk Vivo warna hitam biru.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando mengatakan kronologis penangkapan. Bermula pada pukul 19.00 WIB, Sabtu (6/5/23), ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi yang lebih akurat.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pada pukul 20.00 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap AI di rumah kos yang berada di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil extasi dan ponsel yang disebutkan sebelumnya.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa pil extasi yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dari ARS, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif (-) amfetamin, mengindikasikan penggunaan narkotika tersebut.
Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 20.15 WIB. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka dalam kasus ini adalah AF seorang perempuan berusia 18 tahun. Saat ini, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari Hajoran Simpang Bugis, Sumatera Utara. Tersangka ini diduga sebagai seorang pengedar narkotika.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, Sabtu, (6/5/23) , sekitar pukul 19.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan di rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menangkap tersangka dan melakukan pengeledahan di lokasi tersebut. Hasil pengeledahan menemukan barang bukti berupa 10 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo Chanel dan berwarna cream, dengan total berat 5.19 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam merah.
Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka mengenai kepemilikan dan asal usul pil extasi tersebut. Tersangka mengakui bahwa pil extasi yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari ARS, yang saat ini telah ditangkap.
" Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selama proses penyelidikan, tersangka juga menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif (-) terhadap amphetamin.,", Ungkap AKP Tony Armando ( Rls/dpc)
Posting Komentar