Rokan Hilir (Detikperjuangan.Com) Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM) berhasil mengamankan MW (22) alamat Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang juga pelaku pencurian egrek dan angkong.
Pelaku curanmor MW yang beraksi di parkiran masjid di Jalan Bagan Siapiapi tersebut diamankan pada Sabtu (20/5/23) sekira pukul 01.30 WIB setelah babak belur dihajar massa.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH,SIK,MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi,SH membenarkan telah mengamankan tersangka MW.Dikatakannya bahwa MW berhasil diamankan warga karena mencuri agrek dan angkong.Dan kemudian diketahui juga sebagai pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor Polisi BM 3842 PH nomor mesin : JM91E-1102134 nomor rangka : MH1JM9116LK101826 milik Supardi di parkiran salah satu masjid.
Ditambahkan Kapolres aksi curanmor terjadi saat istri korban pergi ke masjid untuk shalat tarawih,dan setelah selesai melaksanakan sholat tarawih korban melihat sepada motor jenis Honda Beatnya sudah tidak ada di tempat parkiran Kemudian istri pelapor pulang kerumah dan memberi tahu kepada pelapor suaminya.
" Atas terjadinya kehilangan sepada motor tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih RP.20 juta rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) ,guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi SH.
Kemudian pelaki ditangkap oleh masyarakat dan sempat dihakimi atas dugaan mencuri 1 buah angkong dan 1 buah egrek di Jalan Lintas Bagan siapi-api Desa. Melayu Besar Kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya piket Reskrim meluncur untuk datang ke TKP, lalu mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM).
Setelah diinterogasi pelaku dan mengakui bahwa ada juga melakukan pencurian Sepada Motor tepatnya di Masjid tempat isteri pelapor shalat tarawih.
Mendapatblapiran tersebut Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) IPTU Bahagia Ginting,SH.memerintahkan unit Reskrim untuk mengamankan tersangka guna proses lebih lanjut,
Untuk barang bukti, 1 buah kunci L yang ujungnya sudah diruncingkan bewarna silver, 1 buah STNK sepada motor atas nama Ani Sriwardana, 1 buah kwitansi pembayaran FIF Group, dan 2 buah kunci sepada Motor, Hasil tes urine tersangka positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 4 KUHPidana,” Ucapnya.(Tutur Suriadi dpc.)
Posting Komentar