Loading...

Pengurus DPC Partai Gerindra Bengkalis Diminta Beri Tindakan Tegas Terhadap Oknum Dewan Yang Sudah 7 Kali Berturut Turut Tidak Hadiri Paripurna



Duri ( Detikperjuangan.com) - Sebagai peraih  suara terbanyak nomor 2 pada Pileg 2019 lalu, mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Dapil Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Ahmad Arifin meminta kepada Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis untuk menyikapi dengan tegas adanya dugaan salah seorang oknum Dewan dari partai Gerindra  berinisial RSM dari Dapil Bathin Solapan diduga telah melakukan tindakan indisipliner yaitu wanprestasi.Pasalnya oknum legislatif tersebut  diduga tidak menghadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis sebanyak  7 kali berturut-turut. 

Hal itu disampaikannya saat menggelar jumpa press bersama beberapa awak media Duri di salah satu kedai kopi bilangan jalan Hangtuah Duri, Kamis (18/5/23) pagi. 

Ahmad Arifin mengatakan menurut aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 99 menyebutkan bahwa seorang anggota Dewan bisa diberhentikan apabila salah satunya mangkir dari Sidang Paripurna dan sidang kelengkapan Dewan lainnya sebanyak 6 kali berturut-turut. 

"Sementara oknum RMS ini sudah 7 kali dan sudah melebihi daripada apa yang di syaratkan oleh UU tersebut,", ungkapnya.
Diakuinya bahwa dirinya sudah melaporkan hal itu kepada Pengurus DPC Partai Gerindra Bengkalis namun belum mendapat  respon walau pada    awalnya ada respon atau reaksi untuk menindak lanjuti hal tersebut. 

Ditambahkan Arifin, ketidak hadiran RSM tersebut dibuktikan setelah mendapatkan salinan absensi persidangan  yang dikeluarkan oleh  Sekwan DPRD Bengkalis. Dimana salinan itu sendiri didapatkan atas permintaan DPC Partai Gerindra melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan (Sekwan). 
Artinya ini semua barang resmi untuk seluruh Anggota Dewan dari Partai Gerindra, bukan satu orang saja. Dimana  surat itu keluar dari bulan Februari 2023, namun setelah sekian bulan tidak ada ujungnya.


" Dan bahkan pada pencalonan atau penyusunan DCS di KPU Kabupaten Bengkalis nama yang bersangkutan tersebut masih juga dimasukkan sebagai salah satu bakal  calon Anggota Dewan yang akan ikut bertarung di Pileg mendatang.Artinya, secara moral yang bersangkutan dianggap oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis tidak ada masalah," terang Arifin dengan nada kesal dan mengaku sudah berulang-ulang kali mempertanyakan kepada Pengurus DPC Gerindra Bengkalis. 

Sebagai mantan Ketua PAC Gerindra Kecamatan Bathin Solapan yang saat ini menjabat Penasehat, Ahmad Arifin mengatakan secara hukum dirinya punya hak untuk mempertanyakan ini, ditambah lagi pada pileg 2019 lalu memperoleh rangking ke 2 perolehan suara terbanyak  dari Partai Gerindra Dapil Kecamatan Bathin Solapan. 

"Makanya saya sibuk beberapa bulan belakangan ini, karena bagaimana pun Partai Gerindra tidak boleh membiarkan hal-hal seperti ini terjadi, yang nanti akan membuat image buruk pada masyarakat, menganggu proses pencalonan Presiden Prabowo Subianto, dan membuat Partai Gerindra ini kehilangan kursi di DPRD Bengkalis khususnya di Dapil Kecamatan Bathin Solapan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis M.Safii sudah  dihubungi 3 kali melalui sambungan telepon belum berhasil.Dan saat dikirimkan konfirmasi lewat   WattAppp juga belum  dibalas  ( Red/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama