Rokan Hilir (Detikperjuangan.Com) Diduga cabuli anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial WBS, diciduk Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir dirumahnya. Senin 29/5/2023.
WBS diciduk atas dilaporan ayah kandung korban berinisial IR (39 tahun) yang tidak terima gadis kecilnya tersebut dibawa ke sebuah rumah kosong di Kepenghuluan Pamatang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, dan malah melancarkan aksi bejat. Rabu 17 Mei 2023 Pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh Polsek Rimba Melintang serta merta pelimpahan perkara tersebut ke unit PPA Polres Rokan hilir.
"Awalnya pelapor mendapat telepon dan orang tua pelapor dengan mengatakan bahwa anak pelapor tidak pulang kerumah, yang mana anak pelapor tinggal bersama orang tua pelapor di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan pelapor tinggal di Sumatera Utara untuk bekerja,' ungkap AKP Juliandi.
Kemudian orang tua pelapor pergi mencari anak pelapor dan mendapatkan informasi bahwa anak pelapor pergi bersama dengan saudara terlapor, kemudian keesokan harinya terlapor datang dengan membawa anak pelapor dan mengantarnya pulang kerumah orang tuanya.
Orang tua pelapor kemudian menanyakan hal itu kepada anak pelapor atau korban, dan anak perempuan tersebut mengakui bahwa pada malam itu anak pelapor diajak oleh terlapor untuk tidur didalam rumah kosong yang berada di pinggir jalan di Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang,
Dan disitu WBS S ini melakukan perbuatan cabul terhadapnya, dan melakukan hubungan intim dengan cara menyetubuhi korban, mendapati informasi tersebut tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.
Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang mencari keberadaan pelaku dan kemudian menemukan pelaku sedang berada dirumah pelaku dan kemudian mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut.Selanjut unit reskrim Polsek Rimba Melintang berkoordinasi dengan unit PPA Polres Rokan Hilir dan kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke unit PPA Polres Rokan Hilir," kata AKP Juliandi lagi.
Untuk barang bukti ada berupa, 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak2 warna hijau, 1 helai celana jeans panjang warna hitam, 1 helai celana dalam putih motif ungu. Untuk tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002," himbauannya.(Tutur Suriadi/ dpc)
Posting Komentar