Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Ahad (7/5/23) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di dua lokasi .Pertama di salah satu rumah di Jalan Raya Duri-Dumai Km.19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan lokasi kedua di salah satu rumah yang terletak di Jalan Puncak Km. 18, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu ARS (25) alamat beralamat di Jalan Raya Duri-Dumai Km.18 yang berperan sebagai bandar narkotika, sedangkan AW berperan sebagai perantara.
Pada saat penangkapan, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kedua lokasi tersebut diantaranya 7 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo diamond warna merah muda berat 2.87 gram, 8 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo minion warna biru berat 2.97 gram, 7 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo Chanel warna cream berat 3.70 gram, 1 buah bekas minyak rambut berbentuk bulat, dan 1 unit handphone merk iPhone warna cream. Sementara dari AW, tim berhasil mengamankan 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna dongker.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya mengatakan
kronologis pengungkapan kasus ini. Berawal dari pengungkapan sebelumnya pada hari Sabtu,(6/5/23) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AI dan AF .
" Kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polres Bengkalis guna proses hukum selanjutnya, ", Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando ( Rls/dpc)
Posting Komentar