Bengkalis ( Detikperjuangan.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Duri menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis dan Kejagung serta dua saksi fakta dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis kemudian satu saksi konsultan dari perusahaan.
Sidang dengan terdakwa Erick Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (General Manajer) masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (3/4/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH, dua Hakim Anggota Ulwan Maluf SH dan Ignas Rido Anarki SH dengan lima JPU dari Kejari Bengkalis dan Kejagung, James Naibaho dan Iwan Chartiawan dan tiga kuasa hukum kedua terdakwa Surya Trumen Singarimbin, Selamat Hamonangan Situmeang dan Dupa Setiawan.
Dalam persidangan ketiga, dua saksi adalah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis Marngatin (43) dan Arif Fadilah (47) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis.
Sidang yang berlangsung dua sesi, karena sesi pertama dimulai pukul 10.00 WIB yakni saksi pertama dan kedua (Marngatin dan Arif Fadilah). Sedangkan saksi ketiga Budi Bukit, konsultan PT SIPP sempat terlambat sampai ke muka persidangan karena ada sedikit kendala saat dalam perjalalan menuju Bengkalis, sehingga sidang sesi kedua dimulai pukul 15.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Bayu Soho mendengarkan keterangan tiga orang saksi secara terpisah, kali ini terkait perizinan yang menyebabkan PKS PT SIPP mendapatkan sanksi administratif sampai kepada penutupan perusahaan.
“Ya, sidang lanjutan ini JPU menghadirkan saksi fakta baik dari instansi pemerintah dan juga konsultan perusahaan. Jadi proses sidang ini masih terus kami gelar dan bisa melihat fakta persidangan nantinya,” ujar Bayu Soho
Sedangkan kedua terdakwa yang mengikuti secara online dan terlihat di layar monitor di ruang sidang, terlihat terdakwa Erick Kurniawan mengenakan kemaja panjang biru dan terdakwa Agus Nugroho mengenakan kemeja warna merah kotak-kotak.
Dalam keterangan saksi Marngatin (43) menyebutkan bahwa PT. SIPP mulai beroperasi Tahun 2017, Pada saat mereka baru mulai melakukan operasional kegiatan, tim dari DLH Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan ini.
“Pada saat pengawasan ditemukan bahwa telah terjadi perubahan nama penanggungjawab dan pihak PT. SIPP belum melakukan pengurusan izin pembuangan air limbah dan izin penyimpanan sementara limbah B3,” kata Marngatin.
Ditambahkannya, Sehingga diperintahkan kepada PT. SIPP untuk mengajukan perubahan izin lingkungan dan untuk melakukan pengurusan izin pembuangan air limbah dan penyimpanan sementara limbah B3.
“Terkait hal tersebut, dikenakan sanksi adminstratif berupa teguran tertulis kepada PT. SIPP, Kemudian mereka mengajukan arahan permohonan perubahan izin lingkungan ke DLH Kabupaten Bengkalis, akan tetapi berkas tersebut tidak lengkap,” terangnya.
Kekurangan berkas yang harus disampaikan, diutarakannya, adalah akta perubahan dan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). Hal ini disampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak PT. SIPP akan tetapi yang diajukan hanya permohonan perubahan izin lingkungan.
“Sedangkan permohonan izin pembuangan air limbah tidak ada disampaikan, bahkan sampai dengan saat ini tidak ada disampaikan permohonan tersebut demikian halnya juga dengan kekurangan berkas yang harus dilengkapi untuk perubahan izin lingkungan juga sampai saat ini belum ada disampaikan,” tuturnya.
Seiring berjalannya waktu, disebutkannya, sampai adanya kejadian jebolnya kolam limbah PT. SIPP sebanyak 2 kali belum ada juga mengajukan permohonan tersebut.
Berbagai upaya melalui rapat yang dilaksanakan di dewan telah dilakukan, termasuk komitmen oleh dari pihak management perusahaan melalui surat pernyataan untuk memenuhi seluruh kewajibannya termasuk penyerahan PIL dan mengajukan permohonan izin pembuangan air limbah.
“Tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan juga oleh pihak PT. SIPP. Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memberikan tenggang waktu untuk penyampaian PIL dalam jangka waktu 7 hari dan untuk pengajuan izin pembuangan air limbah, rincian teknis limbah B3 serta pembenahan lainnya diberikan jangka waktu 90 hari yang tertuang di dalam surat pernyataan,” ucapnya.
Marngatin kembali mengatakan bahwa akan tetapi lagi-lagi pihak PT. SIPP tidak mengindahkan hal tersebut. Sampailah dengan diterbitkannya SK sanksi administratif paksaan penghentian sementara kegiatan, Selain itu, pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis setelah diterbitkannya SK 442 melakukan upaya peringatan dan arahan kepada pihak PT. SIPP melalui surat yang diterbitkan oleh DLH Kab. Bengkalis dengan nomor 660/DLH-TL/2021/511 tanggal 6 Juli 2021 perihal penyampaian informasi terkait perubahan persetujuan lingkungan kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. SIPP di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Pada surat tersebut juga disampaikan terkait dokumen lingkungan yang harus disusun dan dokumen kajian yang harus disusun untuk mendapatkan persetujuan teknis termasuk Persetujuan Izin Lingkungan atau persetujuan lingkungan merupakan hal atau izin yang berbeda dengan izin atau persetujuan teknis pembuangan air limbah. Bukan berarti telah mengantongi izin lingkungan tidak diwajibkan untuk memiliki izin pembuangan air limbah,” ujarnya.
Apalagi untuk kegiatan pabrik kelapa sawit, dijelaskannya kembali air limbah yang dihasilkannya sangat banyak, sehingga wajib untuk mengurus dan memiliki izin pembuangan air limbah melalui penyusunan dokumen kajian teknis yang dikaji secara mendalam di dalam dokumen tersebut.
“Tetapi hal ini yang belum dilaksanakan oleh pihak PT. SIPP, Akan tetapi surat tersebut juga tidak ditanggapi dan sampai dengan pencabutan izin lingkungan dan izin usaha tetap pihak PT. SIPP tidak ada menyampaikan permohonan izin-izin atau persetujuan teknis tersebut,” tandasnya.
Sedangkan Arif Fadilah (47) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis juga memberikan kesaksian, bahwa pihaknya belum menerima pengajuan pengurusan perizinan dari perusahan, khususnya perizinan pembuangan limbah cair yang berada di bidang Tata Lingkungan dan seksi kajian dampak Lingkungan dari DLH Bengkalis.
“Memang sudah mendengar akan ada pengajuan izin dari PKS PT SIPP, namun belum sampai ke instansi kami. Karena prosesnya masih berada di DLH,” ujarnya.
Dijelaskannya, PKS PT SIPP juga belum memiliki izin pengolahan limbah dan belum pernah sama sekali mengajukan izin pengolahan limbah.
Sedangkan saksi Surya Budi bukit
dari konsultan perencana PKS PT SIPP menyebutkan, semua persyaratan dan kelengkapan sudah diajukan ke DLH Bengkalis, termasuk dokomen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) karena sudah beroperasi, sudah diajukan tapi tak diproses sejak Maret 2021.
“Jadi kami sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta DLH, namun entah kenapa sejak kami dipanggil untuk melakukan presentase, malah batal dan tidak ada pemberitahuan sampai akhirnya izin perusahaan dibekukan,” ucapnya dihadapan majelis hakim.(Rls/dpc)
Posting Komentar