Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Polres Bengkalis melqlui Sat Res Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika penyalahgunaan jenis shabu.Seorang pria berinisial IS (38 Tahun ) yang beralamat di Kecamatan Mandau yang berperan sebagai pengedar beehasil di ditangkap pada (3/4/23) sekira pukul 14.00 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando melalui rilisnya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap IS dilakukan pengembangan tertangkapnya M sebelumnya dengan kepemilikan 6 (enam) bungkus plastick pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.46 gram. Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu dan Tersangka M menerangkan mendapatkan sabu dari Tersangka IS
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 3 april 2023 sekira Pukul 14.30 WIB target berada di parkiran RSUD mandau jalan stadion kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis.
Kemudian lanjut Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke kosan tersangka di Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.15 gram didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) bungkus plastick pack kosong, dan Uang Tunai Rp. 250.000.
" Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari R (DPO).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. ( Rls/dpc)
Posting Komentar