Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis Kamis (6/4/23) sekira pukul 03.00 WIB di pantai Makeruh Desa Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten.Bengkalis berhasil mengamankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat melakukan perjalanan dari Malaysia ke tanah air secara illegal.
Selain 21 orang PMI polisi juga mengamankan ME (30) yang merupakan tekong/ nakhoda speed boat yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.Dan dua orang ABK beriinisia UN dan RAM masuk dalam daftarvpencaharian irang ( DPO).
Polisi juga menyita barang bukti 1 unit speed boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah dan 2 buah kunci mesin speed boat.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dalam rilisnya menyampaikan kronologis kejadian.
Berwal pada Rabu (5/4/23) sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Polsek Rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pantai Makeruh sering dijadikan tempat turun nya para pekerja migran Indonesia ( PMI) yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia dan kegiatan tersebut biasanya dilakukan di subuh hari.
Setelah menerima informasi tersebut atas perintah dari Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, SH, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berangkat menuju TKP. Dan besoknya Kamis (6/4/23) sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal tiba di sekitar lokasi dan mendapat informasi tentang ciri ciri tekong boat dan informasi bahwa penumpang yang merupakan PMI dari Malaysia sudah turun dari boat dan berjalan dari pantai menuju bibir pantai dikarenakan kondisi air surut.
Selanjutnya Tim Opsnal mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat speed boat yang ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yg tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan. Sekitar pukul 03.00 WIB , tekong boat sesuai dengan ciri ciri yang didapat dari informasi masyarakat terlihat sudah berada di antara PMI yang ssudah berkumpul di dekat sebuah rumah.Sementara dua org ABK masih menunggu.dalam speed boat. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tekong speed boat yang mengaku bernama EKAL, kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari malaysia ke indonesia sebanyak 21 oang.
Adapun rincian asal PMI tersebut adalah dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap ABK kapal yang masih stand by di boat, namun sebelum tim tiba di boat, ABK kapal yang berjumlah dua org langsung melarikan diri ke arah hutan bakau yang berada di samping anak sungai.
Selanjutnya tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke Polsek Rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikannya.
Tersangka mengakui bahwa membawa PMI dengan menggunakan Sped Boat 2 mesin Merk Yamaha 200 PK bersama 2 org kawannya (DPO) atas suruhan/perintah DPO inisial J.
Dan upah yg diterima sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia).
" Dan juga mengakui telah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023 serta mengakui bahwa tidak ada memiliki dokumen dalam melakukan perjalanan ke luar negeri (Malaysia).
Ancaman Hukuman terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.dan Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis ( Red/dpc)
Posting Komentar