Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Guna menindaklanjuti Surat Kementerian Perdagangan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi, agar Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pada SPBU di sepanjang jalur mudik dari kemungkinan ketidaksesuaian pengukuran dan tanda tera sah yang berlaku pada SPBU, maka Bupati Kasmarni telah memerintahkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjutinya.
Atas perintah Bupati Bengkalis tersebut Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan dan pengecekan diseluruh SPBU yang berada di sepanjang jalur mudik dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.
Gelar pengawasan pada setiap SPBU di Kabupaten Bengkalis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis Zulfan bersama tim.
Dalam keterangannya Zulfan mengatakan bahwa pengawasan pada SPBU ini telah kita lakukan secara rutin setiap tahun khususnya pada arus mudik dan arus balik hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.
“Sejak kemaren (03/04/2023) Kami Disdagperin Kabupaten Bengkalis, dan saya yang langsung memimpin telah melakukan pengawasan atau pengecekan terhadap kebenaran dan keakuratan takaran SPBU diseluruh wilayah Kabupaten Bengkalis khususnya di jalur mudik seperti di SPBU yang berada di Kecamatan Bukit Batu, Bathin Solapan, Mandau dan Pinggir,” Ujar Zulfan.
Pengawasan dan pengecekan ini kita lakukan sambung Zulfan lagi, guna melindungi konsumen agar terpenuhi hak-haknya untuk mendapatkan takaran yang valid di SPBU, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab.
Alhamdulillah, selama pengawasan dan pengecekan yang kita lakukan di setiap SPBU dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, keakuratan takarannya semua normal dan tidak ditemukan adanya penyimpangan takaran maupun praktek kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha atau pemilik SPBU,” Ujar Zulfan.
Dari hasil pengawasan dan pengecekan yang telah kami lakukan sambung Zulfan lagi, artinya saat ini hak-hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan pembelian BBM masih terlindungi atau terjaga.
Diakhir keterangannya Zulfan juga mengingatkan jika ada SPBU yang takarannya tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan yang disebabkan faktor alat mungkin, kami menganjurkan untuk dapat melakukan tera dan tera ulang, dan kami siap memfasilitasi pengecekan tersebut yang dilakukan oleh UPT Metrologi Disdagperin sehingga kepastian alat ukur tersebut terus terjaga dan sesuai ketentuan berlaku.
Dalam setiap kesempatan pengawasan dan pengecekan kami juga terus mengingatkan pengusaha SPBU, agar jangan sekali-kali melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat atau konsumen, karena jika hal tersebut kami temukan, maka akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas Zulfan.
Ikut mendampingi kegiatan pengawasan dan pengecekan SPBU tersebut Kabid Perdagangan Paulina, kepala UPT metrologi Nafi, Jafung, Kepala UPT serta Staf Disdagperin Kabupaten Bengkalis.( Inf)
Posting Komentar