Rokan Hilir (Detikperjuangan.com) Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana pencurian. Terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial ZL (37) warga Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rabu (15/3/23) sekira pukul 10.30 WIB berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi
LP / B / 05 / III / 2022 / SPKT / SEK TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN / RES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 15 Maret 2023.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Irwandy H.Turnip ,SH.MH, lewat rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan.
Pada Rabu (15/3/23) sekira pukul 10.30 WIB pelapor ditelpon oleh saksi TSL menyebutkan "coba tengok sawit si IZUL ngambil sawit".Dan pelapor debgan respon menjawab "ya aku langsung meluncur kesana" .
Dan ketika pelapor sampai di kebun kelapa sawit melihan ada 5 buah tandan buah sawit segar terletak dekat lahan miliknya. Dan kemudian pelapor pergi keluar untuk menunggu dijalan keluar dari lahan sawitnya tersebut dan beberapa waktu kemudian pelapor melihat sudah mengangkut 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelapor menangkap ZL dan selanjutnya pelapor menelpon pihak kepolisian sektor Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.
Barang bukti juga diamankan 5 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah tanpa nopol dan juga 1 buah alat panen egrek bergagang piber dibawak kepolsek.
" Saat ini ZL berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses selanjutnya ," Ungkap Iptu IPTU Irwandy H.Turnip ,SH.MH, ( Tutur Suriadi/ dpc)
Posting Komentar