Loading...

Polsek Sungai Sembilan Dumai Amankan 3 Pelaku TP Penggelapan


Dumai ( Detikperjuangan.com) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Barak/Mess Pekerja PT. Suntara Gajah Pati (SGP) Jalan Utama PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) Km. 11 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (17/03/2023).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H menjelaskan bahwa pelaku Tindak Pidana Penggelapan di PT. Suntara Gajah Pati (SGP) yang berhasil diamankan yakni PY (22), DH (21) dan WK (22) ketiganya merupakan buruh yang bekerja untuk memupuk tanaman milik PT. Suntara Gajah Pati (SGP).

“Pengungkapan bermula pada Jumat (17/03/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Site Manager Security PT. Suntara Gajah Pati (SGP) sedang melakukan patroli di Jalan Utama PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) Km. 11 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan dan menemukan sepuluh karung pupuk merk NPK Mahkota yang diketahui telah diambil tanpa izin dari Gudang PT. Suntara Gajah Pati (SGP),” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Bonardo Purba, S.H, Sabtu (18/03/2023).

Dari ketiganya turut diamankan barang bukti berupa sepuluh karung pupuk merk NPK Mahkota dan uang tunai sejumlah Rp.245.000. Sementara atas kejadian tersebut PT. Suntara Gajah Pati (SGP) mengalami kerugian mencapai Rp9 juta.

“Selanjutnya ketiganya dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai, dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya PY (22), DH (21) dan WK (22) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan. ( RLS)


Sumber : humas polda riau 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama