DURI ( Detikperjuangan.com) – Berkas perkara kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT. SIPP) sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kepada Pengadilan Negeri ( PN) Bengkalis agar segera disidangkan.
Pada perkara tersebut EK sebagai Direktur dan AN sebagai General Manager PT SIPP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan didalam tahanan Mapolres Bengkalis oleh Kejari Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara beserta kedua orang tersangka terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dari PT SIPP sudah dilimpahkan kepada PN Bengkalis.
“Benar , Berkas dan kedua tersangka yang terlibat dalam Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri agar segera disidangkan,” kata Zainur Arifin Syah Kamis (9/3/2023) via whatsapp saat dikonfirmasi wartawan.
Ditambahkannya, pihak Kejari Bengkalis melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka terkait dugaan pencemaran lingkungan PT SIPP tersebut kemarin Rabu 8 Maret 2023 kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Untuk jadwal persidangan Kedua Tersangka atas Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP tersebut masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri Bengkalis,” terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maluf, SH saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pihak Kejari Bengkalis sudah melimpahkan perkara terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dari PT SIPP.
“Betul, Kemarin Rabu 8 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 sore pihak Kejari Bengkalis melimpahkan perkara tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Namun lanjutnya saat ini Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sedang tidak ada ditempat atau berada diluar kota, Insyallah Senin atau Selasa sudah register nomor perkaranya.
“Kalau untuk penangguhan kedua Tersangka, Kita akan tau saat sidang pertama Permohonan akan diajukan dan kewenangan penuh untuk mengabulkan atau tidak berada di Majelis Hakim pemeriksa perkara,” imbunya.
Berdasarkan dari Keterangan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut juga sudah membantah adanya isu yang berkembang kepada masyarakat sekitar atau yang terdampak dari pencemaraan Lingkungan dari PKS PT. SIPP bahwa kedua tersangka sudah ditangguhkan atas penahanannya.
" Itu isu yang tidak benar. Saat ini kedua tersangka tersebut sedang menunggu register untuk dilakukan persidangan.,", pungkasnya ( Rls/dpc)
Posting Komentar