Pinggir ( Detikperjuangan.com) AA (25) warga Jalan Lintas Duri- Pekanbaru Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis akhirnya masuk sel tahanan Polsek Pinggir.
Tersangka AA ditangkap Team Opsnal Polsek Pinggir Sabtu (4/2/23) sekira pukul 22.00 WIB setelah menerima laporan korban TN (58) yang merupakan ibu kandung pelaku . Polisi Nomor : LP/15/ II/ 2023/ SPKT/ RIAU/ BKS/ SEK-PGR, tanggal 04 Februari 2023.Dalam perkara kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi A Farm Apt SIK saat dikonfirmasi (5/2/23) kepada Detikperjuangan.com mengatakan kronologis kejadian .Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, ketika pelapor ( TN) sedang berada di halaman belakang rumah bersama saksi-saksi.Lalu datang AA yang merupakan anak kandung korban minta uang sambil marah – marah kepada ibunya untuk membeli minuman tuak.
Namun tidak diberikan oleh TN karena tidak ada uang.Sehingga AA emosi lalu melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali yang mengenai mata bagian sebelah kiri dan hidung.
Akibatnya TN terjatuh ke tanah dan pada saat itu AA memijak badan pelapor pada bagian punggung sebanyak 3 kali.
Melihat hal tersebut saksi-saksi berteriak minta tolong sehingga datang anakTN lainnya dan akhirnya AA berhenti melakukan perbuatannya dan pergi meninggalkan korban.
Akibat dari kekerasan tersebut TN mengalami hidung mengeluarkan darah, lebam pada bagian mata sebelah kiri dan pandangan mata terganggu / tidak jelas dan sakit pada bagian punggungnya.
" Selanjutnya korban datang ke Polsek Pinggir dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.Dan saat ini pelaku sudah diamankan dalam tahanan Polsek Pinggir, ", Ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi ( Red/dpc)
Posting Komentar