Duri ( Detikperjuangan.com) – Kutipan berupa denda terhadap siswa siswi yang terlambat masuk sekolah sebesar Rp 10 ribu mendapat respon dari berbagai pihak.
Apalagi adanya pengakuan dari pihak sekolah melalui Kepala Sekolahnya Yuliharyoto saat dihubungi wartawan bahwa kutipan sebesar 10 ribu rupiah tersebut itu hanya uji coba bagi siswa yang selalu terlambat masuk dari jam yang telah ditetapkan oleh pihak Sekolah.
Dan menyebutkan jika sudah tidak terlambat lagi, maka kutipan denda sebesar Rp 10 ribu rupiah itu tidak ada lagi.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP M. Reza melalui Kanit Tipikor, IPDA Hasan Basri saat dihubungi via Whatsapp mengatakan jika hal itu sudah disepakati dengan pihak komite sekolah tentu tidak ada masalah.
"Namun, jika tidak ada kesepakatan dengan pihak Komite tentu itu ada unsur Pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah," terang IPDA Hasan Basri Jum’at (24/2/2023) kepada wartawan.
Ditambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan atas informasi ini untuk memastikan apakah kutipan yang dilakukan oleh pihak SMAN 4 Mandau kepada murid yang terlambat tersebut termasuk pungli atau tidak.
"Nanti kita juga akan diberikan informasi lebih lanjut terhadap kutipan di SMAN 4 Mandau ini dari rekan-rekan wartawan," Pungkasnya ( Red/dpc)
Posting Komentar