Loading...

Terkait Denda Terhadap Siswa/i SMAN 4 Mandau yang Terlambat...Begini Kata Unit Tipikor Polres Bengkalis


Duri ( Detikperjuangan.com) – Kutipan berupa  denda terhadap siswa siswi yang terlambat masuk sekolah sebesar Rp 10 ribu mendapat respon dari berbagai pihak.
Apalagi  adanya pengakuan dari pihak sekolah melalui Kepala Sekolahnya Yuliharyoto saat dihubungi wartawan bahwa  kutipan sebesar 10 ribu rupiah tersebut itu hanya uji coba bagi siswa yang selalu terlambat masuk dari jam yang telah ditetapkan oleh pihak Sekolah. 

Dan menyebutkan jika  sudah tidak terlambat lagi, maka  kutipan denda sebesar Rp 10 ribu rupiah itu tidak ada lagi.

Foto : Kanit Tipikor Polres Bengkalis IPDA Hasan Basri ( Ist)


Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP M. Reza melalui Kanit Tipikor, IPDA Hasan Basri saat dihubungi via Whatsapp mengatakan jika hal itu  sudah disepakati dengan pihak komite sekolah tentu tidak ada masalah. 

"Namun, jika tidak ada kesepakatan dengan pihak Komite tentu itu ada unsur Pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah," terang IPDA Hasan Basri Jum’at (24/2/2023) kepada wartawan. 

Ditambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan atas informasi ini untuk memastikan apakah kutipan yang dilakukan oleh pihak SMAN 4 Mandau kepada murid yang terlambat tersebut termasuk pungli atau tidak. 

"Nanti kita juga akan diberikan informasi lebih lanjut terhadap kutipan di SMAN 4 Mandau ini dari rekan-rekan wartawan," Pungkasnya ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama