Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Seorang warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang selama ini masuk dalam daftar pencaharian orang ( DPO) akhirnya berhasil diringkus Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Tersangka berinisial HF (33) yang berperan sebagai pengedar diringkus saat berada di rumahnya pada Ahad (29/1/23) sekira pukul 01.00 WIB setelah kembali dari pelariannya hampir sebulan.
Saat diringkus barang bukti jenis shabu seberat 1,62 gram disita dari tersangka HF,dan juga 1 unit Handphone android merk vivo warna biru gelap.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando mengatakan penangkapan terhadap tersangka HF dilakukan berdasarkan LP/A/397/XII/2022/SATRESNARKOBA/RIAU/BENGKALIS, tanggal 9 Desember 2022. Bahwa SI yang sebelumnya sudah amankan menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu yg dikuasainnya diperoleh dari tersangka HF.
Mendapat keterangan tersebut lanjut Kasat Resnarkoba Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan pencaharian dan pengejaran terhadap HF . Dan berhasil diringkus pada 29 Januari 2023 bersama barang bukti tersebut.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari YB (DPO).
" Selanjutnya tersangka HF dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut..Pasal yang disangkakan terhadap tersangka HF :
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando (Red/dpc)
Posting Komentar