Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter Reskrim kembali berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .Selain mengamankan satu orang tersangka yaitu RB (29) juga berhasil menyelamatkan 3 orang calon TKW/ PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia diantaranya SA (34),NP (40) dan UM (43).Penangkapan terhadap RB dilakukan pada Jumat (17/2/23) sekira pukul 14.30 WIB di Pelabuhan Selari Desa Sei Pakning Kec. Bukit Batu Kab.Bengkalis.
Turut diamankan barang bukti 3 buah Paspor 1 Unit HP milik tersangka/ Pelaku
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro ,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza,SIK,MH dqlam rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan.
Berawal dari informasi yang didapatkan Unit Tipidter dari masyarakat bahwasanya di Pelabuhan Roro Sei Selari Desa Sei Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis ada melihat sebuah mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran Indonesia). Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH bersama Tim langsung menuju ke tempat dari Sumber Informasi tersebut.
Pada pukul 14.10 WIB Tim tiba di tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 orang migran dan 1 orang saksi supir (membawa 3 orang menggunakan Mobil). Setelah Tim interogasi singkat ternyata 3 orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju Malaysia namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia .
Setelah itu Tim membawa korban dan saksi ke Polres Bengkalis.
Berdasarkan pengembangan dan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI. Setelah Tim mendapatkan Identitas diri yang diduga pelaku Tim langsung bergerak mencarinya yang diduga berada di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Pukul 16.45 WIB Tim menemukan diduga pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kec. Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke Kantor untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.
" Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka . RB adalah sebanyak Rp. 300.000,- untuk setiap calon PMI.Semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh T (DPO) dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan. Dan tersangka RB sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022 lalu.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.,", Ungkap Kasat Reskri. Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza ( Red/dpc)
Posting Komentar