Mandau ( Detikperjuangan.com) Terkait kutipan denda bagi siswa siswi SMAN 4 Mandau yang terlambat sebesar Rp 10 ribu rupiah mendapat respon dari pihak Dinas Pendidikan Propinsi Riau.Dalam hal ini pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah SMAN 4 Mandau Yuli Haryoto Jumat ( 24/2/23) kemarin.
Hal itu disampaikan Kadis Pendidikan Propinsi Riau melalui Kacab Wilayah II Wan Roby Janata saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (25/2/23).
Diakuinya bahwa tindakan denda Rp 10 ribu per siswa yang terlambat tujuan nya baik untuk meningkan disiplin.
" Tapi caranya salah.Kita telah berikan teguran dan pembinaan kepada manajemen sekolah .Dan untuk sanksi kita tunggu dari dinas induk karena saya sudah sampaikan ke Kepala Dinas tentang permasalahan yang terjadi di SMAN 4 Mandau.,", tegasnya .
Ditambahkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Propinsi Riau sudah memerintahkan agar denda tersebut dikembalikan.
"Harusnya hari ini Sabtu dikembalikan namun dikarenakan SMAN 4 kegiatan Belajar Mengajarnya fullday maka hari Sabtu ini libur.Makanya Senin besok kepala sekolah akan mengembalikan uang denda siswa kepada wali siswa secara langsung kepada yang terkena sanksi,", kata Kacab Pendidikan Riau Wilayah II.
Ditambahkan dalam menegakan disiplin tidak dibenarkan adanya denda.
"Manajemen sekolah harus lebih bijak dan cerdas dalam memberikan sanksi bagi siswa yang tidak disiplin dan saksi yang diberikan lebih sifatnya mendidik guna meningkatkan disiplin siswa kedepannya,", pungkasnya ( Red/dpc)
Posting Komentar