Loading...

Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Tangkap Pelaku Penganiayaan



Tanah Putih ( Detikperjuangan.com) Jajaran  Polsek Tanah  Putih Tanjung Melawan  Polres Rokan Hilir (09/02/23) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan.Pelaku berinisial LM alamat  Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir diamankan setelah mendapat laporan dari Asmadi Isa (59) ( orang tua korban)  dengan Laporan Polisi : 
LP / B / 02 / II / 2023 / SPKT / SEK TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN / RES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 9 Februari 2023. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan  IPTU Irwandi H Turnip,SH.MH dalam rilisnya menyebutkan kejadian penganiayaan  terhadap korban Jailani  pada Kamis 09 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Parit Kaji Rt/Rw 019/004 Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kronologis kejadian menurut Kapolsek pada Rabu (9/2/23) sekira pukul 15.00 WIB saat  sedang berada di kebun  ditelpon oleh anaknya yang bernama Dadang dan mengatakan "YAH INI DIDIN KENAK BACOK UDAH DIBAWAK KE PUSKESMAS" lalu langsung pulang .

Dan selang tidak lama kemudian  sampai di Puskesmas Tanah Putih yang mana ketika pelapor itu melihat jempol sebelah kanan anak pelapor ( Jailani)  sudah hampir putus hanya tertahan kulit saja dan mengeluarkan darah segar. 
Karena pihak Puskesmas tidak sanggup menanganinya kemudian pelapor membawa korban ke Rumah Sakit Athaya 838 Ujung Tanjung .
Kemudian diketahui berdasarkan keterangan saksi Azman dan saksi Muhammad Reski yang melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut bahwa korban di bacok LM alias Adi dengan menggunakan parang babat .
Atas kejadian itu pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Irwandy H Turnip,SH,MH  memerintahkan Tim  Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk menangkap dan menganamankan LM yang belum diketahui keberadaannya.

Dan  Tim mendatangi rumah LM  dan ternyata sedang berada dirumah dan mengakui kesalahannya karena emosi korban pernah ketahuan mengambil buah kelapa sawit LM dan sudah dinasehati.Dan ternyata buah kelapa sawit LM sesaat sebelum kejadian penganiayaan ternyata ada yang hilang.Merasa curiga bahwa korban yang mengambil buah kelapa sawit nya tersebut, dan melakukan penganiayaan dengan mengayunkan 1 buah parang babat kepada korban sehingga mengenai tangan korban dan menyebabkan jari jempol sebelah kanan korban putus, dan luka tebasan parang di jari kiri korban.

" Kemudian LM diamankan oleh Tim Operasional Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, dan  juga menyerahkan 1 parang babat yang saat itu sudah ada dirumah terlapor dan kemudian terlapor bersama barang bukti dibawa kepolsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna diproses lebih lanjut.Pasal yang disangkakan terhadap LM Pasal 351 ayat 2 dan atau 351 ayat 1 KUHPidana.,", Ungkap Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Irwandy ,SH MH ( Tutur /dpc) 




 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama